Sumber Data : KPU, April 2003

 

kembali ke depan

RANCANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... TAHUN 2003

 

TENTANG

 

PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang:

1.                  bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat;

  

2.                  bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab;

  

3.                  bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;

 

 Mengingat: :

1.      Pasal 1 ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 22E dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

  

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;

  

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA, pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002;

 

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor....);

  

5.  Undang-Undang Nomor …. Tahun ….. tentang Pemilihan Umum   (Lembaran   Negara   Tahun   2002   Nomor   …...Tambahan Lembaran Negara Nomor….);

  

6.  Undang-Undang Nomor .... Tahun ..... tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran   Negara   Tahun   2002   Nomor   ......Tambahan Lembaran Negara Nomor....);

 

Dengan persetujuan bersama antara

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

DAN

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

 

  

Menetapkan     : 

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  

1.                  Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.                  Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari Pemilu yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

 

3.                  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

4.                  Partai Politik adalah Partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor….. Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. 

 

5.                  Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut pasangan calon.

 

6.                  Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor…… tentang Pemilihan Umum.

 

7.                  Panitia Pemilu Provinsi dan Panitia Pemilu Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor……. tentang Pemilihan Umum.

 

8.                  Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor…. Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

 

9.                  Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Pemilu Provinsi, dan Sektetariat Pemilu Kabupaten/Kota adalah lembaga pemerintah yang bersifat tetap untuk memfasilitasi kegiatan KPU, Panitia Pemilu Provinsi, dan Panitia Pemilu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor….… Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

 

10.              Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

 

11.              Kampanye Pemilihan adalah kegiatan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program kerja.

 

12.              Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

 

13.              Pemantau  Pemilihan  Umum  adalah   orang perseorangan, Lembaga Pemerintahan atau Badan Hukum dari dalam dan/atau luar negeri yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh KPU.

 

14.              Gabungan partai politik adalah 2 (dua) partai politik atau lebih yang berkoalisi untuk mencalonkan sepasang calon Presiden dan Wakil Presiden selama mengikuti proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang dibuat dalam bentuk Akta Notaris.

 

Pasal 2

 

Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab.

 

Pasal 3

 

1.                  Pemilihan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan.

 

2.                  Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.

 

Pasal 4

 

Pemungutan suara  untuk pelaksanaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat  (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3  (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

BAB II

PESERTA PEMILIHAN

 

Pasal 5

 

1.                  Peserta Pemilihan adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

 

2.                  Calon Presiden dan Wakil Presiden secara berpasangan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

 

3.                  Penyampaian usulan nama pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR.

 

4.                  Proses lanjut usulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu anggota DPR yang memperoleh suara dalam Pemilu secara kumulatif nasional sekurang-kurangnya 20%.

 

5.                  Jumlah pasangan calon dalam Pemilihan secara keseluruhan sekurang-kurangnya 2 (dua) pasang.

 

6.                  Apabila tidak diperoleh jumlah minimal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan proses ulang pencalonan.

 

Pasal 6

 

Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) harus memenuhi syarat:

  

1.              Warga Negara Republik Indonesia sejak kelahirannya, asli, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;

 

2.              Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

3.              Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;

 

4.              Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

5.              Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 

6.              Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan secara berturut-turut dalam jabatan yang sama;

 

7.              Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun;

 

8.              Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

9.              Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

 

10.          Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;

 

11.          Bukan bekas  anggota  organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam "G.30.S/PKI";

 

12.          Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

13.          Tidak  pernah  menjalani  hukuman  karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

14.          Tidak  dalam  status terdakwa dan/atau terpidana dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

 

15.          Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

 

16.          Terdaftar dalam daftar pemilih;

 

BAB III

 

PENCALONAN

 

Pasal 7

 

1.                  Partai politik atau gabungan partai politik  mengusulkan nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada KPU.

 

2.                  Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden setelah memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4).

 

3.                  Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sesuai mekanisme internal partai politik dan/atau musyawarah gabungan partai politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

 

4.                  Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak boleh di calonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.

 

Pasal 8

 

Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menyerahkan:

 

a.    Akte  notaris  penggabungan partai politik bagi partai politik yang berkoalisi;

 

b.   Surat  pencalonan  yang ditanda-tangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;

 

c.    Surat  pernyataan  tidak akan  menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangi oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;

 

d.   Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden secara berpasangan;

 

e.    Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;

 

f.    Hasil Audit atas penerimaan dana kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden;

 

g.    Pernyataan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

 

Pasal 9

 

1.                  Kewajiban partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada KPU selama masa pendaftaran.

 

2.                  Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR oleh KPU.

 

3.                  KPU meneliti surat pencalonan beserta surat-surat kelengkapan persyaratan Pemilihan.

 

4.                  (4) KPU   memberitahukan   hasil    penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik dan pasangan calon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pencalonan.

 

5.                  Apabila pasangan calon ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU.

 

6.                  KPU melakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian berkas paling lambat 7 (tujuh) hari.

 

7.                  Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana yang dimaksud ayat (6) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat lagi mengajukan calon.

 

8.                  Apabila pasangan calon yang telah didaftarkan sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 ayat (4), meninggal dunia kedua-duanya atau salah seorang dan/atau berhalangan tetap, hanya dapat diganti apabila jumlah pasangan calon menjadi kurang dari 2 (dua) pasang, partai politik dan gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti sebelum jangka waktu masa pendaftaran berakhir.

 

Pasal 10

 

1.                  KPU mengumumkan secara luas nama-nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari setelah masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berakhir.

 

2.                  Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.

 

BAB IV

HAK MEMILIH

 

Pasal 11

 

Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak memilih, adalah Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara untuk Pemilihan, sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.

 

Pasal 12

 

1.         Untuk dapat menggunakan hak memilih harus memenuhi syarat:

 

1.                  Terdaftar sebagai pemilih;

 

2.                  Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

 

3.                  Tidak  sedang  dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

4.                  Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

2.          Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

 

BAB  V

PENDAFTARAN PEMILIH

 

Pasal 13

 

1.                  Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

2.                  Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan Daftar Pemilih tambahan penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

 

Pasal 14

 

1.                  Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berpindah tempat tinggal, harus melapor kepada PPS tempat yang baru.

 

2.                  PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencoret nama pemilih dari Daftar Pemilih dan memberikan Surat Keterangan Pindah Tempat Memilih.

  

3.                  Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (2) melaporkan kepada PPS di tempat tinggal yang baru dan menerima tanda bukti pendaftaran.

  

4.                  Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

 

BAB VI

 

KAMPANYE DAN

DANA KAMPANYE PEMILIHAN

 

Bagian Pertama

 

Kampanye Pemilihan

 

Pasal 15

 

1.                  Kampanye Pemilihan dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.

 

2.                  Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Kampanye yang ditunjuk oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

3.                  Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau terpisah oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan/atau oleh Tim Pelaksana Kampanye.

 

4.                  Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 4 (empat) hari setelah pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden dan berakhir 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara.

 

5.                  Pasangan  calon wajib menyampaikan visi, misi dan program secara tertulis kepada masyarakat melalui media massa, cetak ataupun elektronik.

 

6.                  Calon Presiden  dan calon Wakil Presiden berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari penyelenggara Negara untuk keperluan kegiatan kampanye.

 

7.                  Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus menjaga ketertiban, keamanan dan kesopanan.

 

8.                  Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (4) dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

9.                  Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (4) pada daerah-daerah darurat militer, darurat sipil dan daerah konflik ditetapkan oleh KPU.

 

10.              Setiap  Warga  Negara  berhak mengikuti kampanye yang dilakukan oleh setiap calon dan pasangan calon.

 

11.              Tata cara dan  waktu  kampanye  Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

 

Pasal 16

 

1.          Penanggung Jawab Kampanye Pemilihan adalah pasangan calon.

 

2.          Tim Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) dapat dibentuk secara berjenjang di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.

 

3.          Nama-nama  anggota  Tim  Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didaftarkan ke penyelenggara Pemilihan Umum secara berjenjang di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.

 

Pasal 17

 

Kampanye Pemilihan dilaksanakan melalui :

  

a.  Dialog;

 

b.  Pidato dan/atau ceramah;

 

c.  Tatap muka dalam ruangan;

 

d.  Pertemuan terbatas;

 

e.  Pemasangan dan  penyebaran alat peraga di tempat umum;

 

f.    Pertunjukan;

 

g.  Penyebaran bahan kampanye melalui media cetak, siaran radio dan/atau elektronik.

 

Pasal 18

 

1.                  Media cetak dan media elektronik memberikan dukungan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan dan peluang yang sama kepada setiap pasangan calon dalam berkampanye.

 

2.                  Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum dalam kampanye Pemilihan.

 

3.                  Kampanye dalam bentuk dialog atau rapat tertutup hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar pasangan calon yang bersangkutan.

 

4.                  Tata  cara  kampanye  dengan alat peraga, penetapan lokasi dan penempelan gambar ditetapkan oleh KPU.

 

5.                  (5)   Pemasangan      alat      peraga    kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(6) Pemasangan atau penempelan alat peraga kampanye Pemilihan pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

  

(7) Alat   peraga   kampanye  Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) harus sudah dibersihkan oleh Tim Pelaksana Kampanye paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara.

 

Pasal 19

 

Dalam kampanye Pemilihan dilarang:

 

1.                  Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

 

2.                  Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau partai politik;

 

3.                  Menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;

 

4.                  Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau  menganjurkan  penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;

 

5.                  Mengganggu  keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;

 

6.                  Mengancam  dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

 

7.                  Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;

 

8.                  h. Menggunakan  fasilitas   dan   anggaran pemerintah;

 

9.                  Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; atau

 

10.              Melakukan  pawai  atau arak-arakan  yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan  kendaraan di jalan raya.  

 

Pasal 20

 

Penyelenggara negara dilarang membuat keputusan-keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilihan selama masa waktu kampanye.

 

 

Pasal 21

 

1.                  Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf  g, dan huruf h dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kempanye Pemilihan oleh KPU/Panitia Pemilu Provinsi/Panitia Pemilu Kabupaten/Kota atas usul/rekemendasi dari Pengawas Pemilihan.

 

2.                  Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi oleh KPU berupa:

 

1.                            Peringatan tertulis apabila Tim Kampanye Pemilihan melanggar larangan walaupun belum menimbulkan  gangguan;

 

2.                            Penghentian kampanye di daerah Pemilihan  dalam waktu tertentu apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang meluas atau berpotensi menyebar ke daerah lain.

 

3.                  Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.

 

 

Pasal 22

 

1.                  Calon Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan dan/atau  memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

 

 

2.                  Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memepunyai kekuatan hukum yang tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.

 

 

3.                  Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.

 

Bagian Kedua

 

Dana Kampanye Pemilihan

 

Pasal 23

 

1.                                                                                                                  Dana kampanye Pemilihan dapat diperoleh dari:

 

1.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;

 

2.      Partai politik yang mencalonkan;

 

3.      Sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

 

1.                                                                                                                                                                        Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye.

 

2.                                                                                                                                                                        Dana kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam rekening khusus dana kampanye pasangan calon.

 

3.                                                                                                                                                                        Sumbangan dana kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

4.                                                                                                                                                                        Dana kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam bentuk hutang dari perseorangan atau badan hukum swasta, tidak boleh melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

 

5.                                                                                                                                                                        Jumlah sumbangan lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan kepada KPU.

 

6.                                                                                                                                                                        KPU mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) kepada masyarakat melalui media massa.

 

Pasal 24

 

1.                                                                                                                                                                        Dana kampanye Pemilihan dipergunakan oleh pasangan calon yang pelaksanaannya secara teknis dilakukan oleh Tim Kampanye Pemilihan.

 

 

2.                                                                                                                                                                        Seluruh dana kampanye Pemilihan, baik penerimaan maupun pengeluaran, wajib diaudit.

 

3.                                                                                                                                                                        Tata cara dan institusi audit sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU.

 

4.                                                                                                                                                                        Laporan dana kampanye yang diterima KPU wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.

 

Pasal 25

 

(1)    Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye Pemilihan yang berasal dari:

  

1.      Negara Asing, Lembaga Swasta Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Asing dan Warga Negara Asing;

 

2.      penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

 

1.                                                                                                                                          Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilarang menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye Pemilihan.

 

2.                                                                                                                                          Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.

 

BAB  VI I

 

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

 

 

Bagian Pertama

 

Pemungutan Suara

 

 Pasal 26

 

1.          Pemungutan suara untuk Pemilihan diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu DPR oleh KPU.

 

2.          Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ditetapkan oleh KPU.

 

Pasal 27

 

1.                                                                                                                                          Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui suara yang berisi nama dan gambar pasangan calon.

 

2.                                                                                                                                          Nomor urut pasangan calon ditetapkan oleh KPU berdasarkan undian.

 

3.                                                                                                                                          Jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh KPU.

 

4.                                                                                                                                          Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicetak sama dengan jumlah pemilih dan ditambah 2,5% (dua setengah persen).

 

5.                                                                                                                                          Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.

 

6.                                                                                                                                          Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat Berita Acara.

 

7.                                                                                                                                          Format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh KPU.

 

Pasal 28

 

Pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan dengan cara mencoblos pada kolom segiempat yang memuat nama dan gambar pasangan calon pada surat suara.

 

Pasal 29

 

1.                  Pemilih yang tidak dapat membaca dan/atau menulis, tunanetra, tunadaksa, atau halangan fisik lain dalam memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atas permintaan pemilih.

 

(2)    Petugas KPPS yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

 

Pasal 30

 

1.                  Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 400 (empat ratus) orang.

 

2.                  TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat yang mudah dijangkau serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.

 

3.                  Jumlah dan lokasi TPS ditetapkan oleh PPS.

 

4.                  Bentuk dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU.

 

Pasal 31

 

1.                                                                                                                                          Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan, disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.

 

2.                                                                                                                                          Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna   kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

 

Pasal 32

 

1.                                                                                                                                                                  Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:

  

1.          Pembukaan kotak suara;

 

2.          Pengeluaran seluruh isi kotak suara;

 

3.          Pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta

 

4.          Penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.

 

1.                                                                                                                                          Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh partai politik dan/ atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, pemantau Pemilihan, dan warga masyarakat.

 

2.                                                                                                                                          Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya dua anggota KPPS.

 

Pasal 33

 

1.                                                                                                                                          Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.

 

2.                                                                                                                                          Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS sesuai dengan urutan kehadiran pemilih.

 

3.                                                                                                                                          Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, dan KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

 

4.                                                                                                                                          Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suaranya, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, dan KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

 

5.                                                                                                                                          Penentuan  waktu  dimulai dan berakhirnya pemberian suara ditetapkan oleh KPU.

 

Pasal 34

 

1.                                                                                                                                          Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS.

 

2.                                                                                                                                          Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

 

Kembali ke depan | kembali ke atas | bersambung..............................

Sumber Data : KPU, April 2003