SURABAYA--MIOL: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan didaftarkan ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada Senin (23/6) sebagai peserta Pemilu 2004 menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan partai yang dipimpin Alwi Shihab itu atas gugatan Matori Abdul Djalil.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Mahfud MD mengemukakan hal itu Kamis di Surabaya berkaitan dengan kesiapan partainya setelah dinyatakan menang dalam tingkat kasasi menghadapai PKB (Batutulis) yang dipimpin Matori.
Mahfud menjelaskan, sebenarnya sejak awal Depkeh tidak mempermasalahkan partainya yang akan mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2004, kecuali vonis yang menyatakan PKB sah dan menang di pengadilan. Dan, setelah MA menyatakan PKB yang dipimpin Alwi menang maka semua persyaratan yang diminta Departemen Kehakiman segera dipenuhi.
"Mungkin Senin atau paling lambat Selasa besok PN Jaksel secara resmi mengirimkan atau secara resmi memanggil kami atas putusan itu. Dan hari itu juga saya daftarkan di Depkeh," katanya.
Menurut Mahfud, sengketa kepengurusan PKB yang dipimpin Alwi Shihab dengan PKB pimpinan Matori sudah divonis dan dinyatakan bahwa kubu Alwi menang secara mutlak. Dengan demikian, lanjutnya, PKB yang sah adalah kepengurusan Alwi, dan berhak menggunakan semua atribut partai.
Pada kesempatan itu Mahfud mengingatkan Matori agar tidak lagi menggunakan semua atribut PKB. "Semua juga sudah diungkap sehingga objek sengketa kepengurusan yang bersumber SK DPP PKB Nomor 157 tentang pemberhentian Matori sudah kuat," ujarnya.
Mengajukan PK: Sementara itu, dalam keterangan persnya Kamis di Jakarta, Matori menyatakan akan mengajukan PK kepada MA atas putusannya yang menolak kasasi yang diajukannya dalam kasus pemecatan dirinya selaku Ketua Umum DPP PKB.
"Kalau benar sudah ada keputusan MA yang menolak kasasi saya, dan menguatkan putusan pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka melalui kuasa hukum saya akan mengajukan PK."
Matori menjelaskan kasus gugatan yang dia tujukan kepada Abdurrahman Wahid dan Alwi Shihab telah dicabut sebelum perkaranya secara substansial disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pencabutan tersebut dilakukan Matori karena dirinya ingin menyempurnakan laporan gugatan dengan menambah pihak tergugat satu lagi, yaitu Arifin Junaidi.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, munurut Matori, berarti substansi gugatan belum diperkarakan dan disidangkan di pengadilan. "Namun, MA dalam keputusannya seakan-akan mengacu pada perkara dan substansi materi yang telah disidangkan. "Kendati demikian, kalau memang benar MA menolak kasasi, kami ajukan PK." (MI/Ol-01)