Sumber Data : KPU,April 2003

Kembali ke depan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  70  TAHUN  2001

TENTANG

PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang           :  a. bahwa penyelenggara Pemilihan Umum dilaksankan oleh Komsi Pemilihan Umum yang independent dan non partisan sebagaimana dimkasud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;

 

                               b.  bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 telah dibubarkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum;

 

                               c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, perlu membentuk Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat             :  1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;

                               2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang Nomor Tahun 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);

 

MEMUTUSKAN  :

 

Menetapkan         :  KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KOMIS PEMILIHAN UMUM.

 

Pasal 1

 

(1)   Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.

(2)   KPU sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang independent dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.

 

Pasal 2

 

(1)   Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 11 (sebelas) orang.

(2)   Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

 

Pasal 3

 

(1)   Susunan keanggotaan KPU terdiri dari Ketua, wakil Ketua, dan anggota-anggota.

(2) Ketua dan wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU.

 

Pasal 4

 

(1)   Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2)   Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul KPU.

 

Pasal 5

 

Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.

 

Pasal 6

 

Tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah sebagaimana dimaksud dalam perturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 7

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

                                             Ditetapkan di Jakarta

                                             Pada tanggal 5 Juni 2001

 

                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

                                                                       ttd

 

                                                     ABDURRAHMAN WAHID

 

  Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

       Kepala Biro Peraturan

      Perundang-undangan II,

 

 

                       

               Edi Sudibyo

 

 

 

   

 

 

Kembali ke depan