Sumber Data : KPU, April 2003

Kembali ke depan

            KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 67 TAHUN 2002

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN

PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM

KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2000

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

 

 

 

 

 

 

 

1.     bahwa Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non partisan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nornor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum telah dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001;.

2.     bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas, dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, perlu dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota;

3.     bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 teman Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000, dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat:

1.     Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 22C, Pasal 22E dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945;

2.     Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);

3.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

6.     Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum;

7.     Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan. Organisasi  dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum;

8.     Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang            Pembentukan Komisi Pemilihan Umum;

9.     Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,  Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :           

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2000.

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000, diubah sebagai berikut: .

 

1.   Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yaitu Pasal 20 A, Pasal 20 B, Pasal 20 C, Pasal 20 D, dan Pasal 20 E, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 20 A

 

      Di Propinsi, Kabupaten, dan Kota dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.”

 

“Pasal 20 B

 

Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota mempunyai tugas membantu Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan fasilitasi pelaksanaan Pemilu di Propinsi, Kabupaten, dan Kota.”

 

“Pasal 20 C

 

1.            Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 A, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum.

2.            Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum dan Gubernur.

3.            Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten atau Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum dan Bupati/Walikota,”

 

“Pasal 20 D

 

1.             Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, terdiri dari :

1.          Sekretaris;

2.          2 (dua) Bagian.

2.             Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota, terdiri dari :

1.          Sekretaris;

2.          2 (dua) Subbagian.”

 

“Pasal 20 E

 

1.            Pembentukan Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum ditetapkan oleh Menteri Dalarn Negeri atas usul. Sekretaris Umurn Komisi Pemilihan Umum setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang.bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

2.            Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Pejabat lainnya ditetapkan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dari  Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat kompetensi jabatan dan berpengalaman di bidang Pemilihan Umum.

3.            Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota dan Pejabat lainnya ditetapkan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat kompetensi jabatan dan berpengalaman di bidang Pemilihan Umum.”

 

2.    Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 22

 

 Jabatan di lingkungan Sekretariat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 D adalah jabatan struktural dengan eselon sebagai berikut :

1.            Sekretaris Umum adalah jabatan eselon I.a;

2.            Wakil Sekretaris Umum adalah jabatan eselon I.b;

3.            Kepala Biro dan Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi adalah jabatan eselon II.a;

4.            Wakil Kepala Biro adalah jabatan eselon II.b;

5.            Kepala Bagian dan Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten atau Kota adalah jabatan eselon III.a;

6.            Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a.”

 

3.   Diantara KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP disisipkan  KETENTUAN LAIN-LAIN menjadi BAB III A, terdiri dari 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 26 A, Pasal 26 B, dan Pasal 26 C, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

 

BAB III A

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

“Pasal 26 A

 

Pembiayaan Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.”

 

“Pasal 26 B

 

1.            Hal-hal yang berkenaan dengan sarana dan prasarana pelaksanaan tugas Perwakilan Sekretariat umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota agar memanfaatkan asset Pemilihan Umum yang telah ada dan asset lain yang ditetapkan Kepala Daerah.

2.            Gubernur, Bupati, dan Walikota memberikan dukungan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota.”

 

“Pasal 26 C

 

Pengisian jabatan pada Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota untuk Tahun Anggaran 2002 disesuaikan dengan ketersediaan formasi dan anggaran.”

 

Pasal II

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Agustus 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

 

 

 

  Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II

ttd,

Edy Sudibyo

 

kembali ke atas | kembali ke depan