kembali ke dePAN                                                                                                                                    sumber KPU

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

NOMOR   615    TAHUN  2003

 

TENTANG

 

PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 105 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENELITIAN DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA Pemilihan Umum

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

 

Menimbang           :     a.   bahwa berdasarkan perkembangan keadaan dan untuk lebih memudahkan proses tata cara penelitian dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilihan umum, perlu mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 105 Tahun 2003;

 

b.      bahwa perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 105 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penelitian dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum, perlu ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

 

Mengingat                :     1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

 

2.      Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum;

 

3.      Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 100 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004;

 

Memperhatian      :     Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 17 Juni 2003;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan           :     Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 105 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENELITIAN DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA Pemilihan Umum.

 

Pasal 1

 

Ketentuan-ketentuan dalam Komisi Pemilihan Umum Nomor 105 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penelitian dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum, diubah sebagai berikut:

 

1.      Ketentuan Pasal 6 huruf d diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

 

“d.     surat pernyataan memiliki Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik di Tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku.”

 

2.      Formulir Model F: Surat PENDAFTARAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 105 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penelitian dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum, pada kalimat angka 6 diganti dengan kalimat yang berbunyi :

 

“6.    Surat pernyataan memiliki anggota Partai Politik sebanyak …… orang dari ……… Kabupaten/Kota, dilampiri daftar nama anggota Partai Politik dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik yang masih berlaku.”

 

3.      Formulir Model F 3/2: Surat Pernyataan ANGGOTA PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 105 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penelitian dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum, dihapus.

 

4.      Judul Lampiran Formulir Model F 3/1, diganti dengan judul “RINCIAN DAFTAR NAMA DAN ALAMAT ANGGOTA PARTAI POLITIK”.

 

5.      Ketentuan Pasal  9 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 9

 

(1)        Surat pendaftaran Partai Politik menjadi Peserta Pemilihan Umum dilampiri bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diserahkan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat kepada KPU.

 

(2)        Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi menyerahkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf e, kepada KPU Provinsi.

 

(3)        Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota menyerahkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, huruf d dan huruf e, kepada KPU Kabupaten/Kota.”  

 

6.      Ketentuan Pasal 14 huruf e diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai :

 

“Pasal 14

 

e.   surat pernyataan memiliki nama Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilampiri daftar nama anggota dan fotokopi kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku.”

 

7.      Ketentuan Pasal  15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai :

 

“Pasal 15

 

(1)        Apabila dalam pelaksanaan penelitian administratif terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat Partai Politik yang belum memenuhi ketentuan penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Partai Politik yang bersangkutan dapat memperbaiki persyaratan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan secara tertulis dari KPU.

 

(2)        KPU meneliti kembali terhadap perbaikan persyaratan administratif yang diajukan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

 

(3)        Apabila hasil penelitian administratif oleh KPU terhadap perbaikan persyaratan administratif yang diajukan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ternyata tidak juga memenuhi persyaratan, Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif.

 

(4)        Dalam hal Partai Politik dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

 

(5)        Dalam melaksanakan penelitian administrtatif terhadap syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 14, dibuat Berita Acara Penelitian yang ditandatangani oleh KPU.”

 

 

8.      Ketentuan Pasal 16 huruf c diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 16

 

c. jumlah Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di Kabupaten/Kota, berdasarkan lampiran daftar nama anggota dan fotokopi kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku.”

 

9.      Ketentuan Pasal 17 huruf a, huruf c, dan huruf d diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 17

 

a.       KPU Kabupaten/Kota mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama Anggota Partai Politik pada kepengurusan di Kabupaten/Kota yang berjumlah di atas 100 (seratus) orang anggota.

 

c.   apabila hasil penelitian terhadap nama Anggota Partai Politik pada kepengurusan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terdapat kesalahan, maka kepada Partai Politik yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki daftar nama anggotanya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan oleh KPU Kabupaten/ Kota.

 

d.   KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penelitian kembali terhadap daftar nama anggota yang sudah diperbaiki sebagimana dimaksud pada huruf c dengan cara sebagaimana dimaksud pada ketentuan huruf a dan huruf b.”

 

10. Ketentuan Pasal 18 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 18

 

(1)        Pelaksanaan penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi yang bersangkutan.

 

(2)        Pelaksanaan penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak pemberitahuan secara tertulis mengenai hasil penelitian administratif oleh KPU.

 

(3)        Apabila hasil penelitian faktual oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf d, ternyata tidak memenuhi syarat, Partai Politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi yang bersangkutan.

 

(4)        Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Berita Acara.”

 

  

11. Ketentuan Pasal 19 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 19

 

(1)        Pelaksanaan penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

 

(2)    Pelaksanaan penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari terhitung sejak pemberitahuan secara tertulis mengenai hasil penelitian administratif oleh KPU.

 

(3)    Dalam hal Partai Politik dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), maka penelitian faktual di tingkat Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan.

 

(4)    Apabila hasil penelitian faktual oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c, dan huruf d, Partai Politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

 

(5)        Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Berita Acara.”

 

12.Ketentuan Pasal 20 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 20

 

Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (5), disampaikan kepada KPU.”     

 

Pasal II

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2003

 

            Wakil Ketua                                                                                                     Ketua

 

Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA                                                    Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin