kembali ke dePAN

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

Nomor 105 Tahun 2003

 

Tentang

 

TATA CARA PENELITIAN DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

 

 Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun  2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang tata cara penelitian dan penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilihan Umum;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

 

Memperhatikan

:

Keputusan  Rapat  Pleno  Komisi  Pemilihan  Umum  tanggal 19 Maret 2003.

 

 

 

 

 

                    MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA PENELITIAN DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.     Partai Politik adalah Partai Politik yang telah memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002;

2.     Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri;

3.     Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilihan Umum di  Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU;

4.     Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik untuk Tingkat Pusat, Ketua dan Sekretaris untuk tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan AD/ART partai politik yang bersangkutan;

5.     Penelitian administratif adalah pemeriksaan terhadap bukti-bukti tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat-syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum yang bersifat formal;

6.     Penelitian faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan terhadap kebenaran bukti-bukti tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat-syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum yang bersifat material;

 

Pasal 2

 

Penelitian Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum dilaksanakan dengan memperlakukan Partai Politik secara adil dan setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 3

 

Penetapan keabsahan Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum oleh KPU bersifat final.

 

BAB II

 

PERSYARATAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

 

Pasal 4

 

Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat :

a.      diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002;

b.     memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah Provinsi;

c.     memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d.     memiliki Anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Partai Politik;

e.      pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap;

f.       mengajukan nama dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU.

 

Pasal 5

 

Partai Politik dalam mengajukan nama dan tanda gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan :

a.      bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b.     lambang negara atau lembaga pemerintah;

c.     nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama bendera atau lambang lembaga/badan internasional;

d.     nama dan gambar seseorang; atau

e.      nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar Partai Politik lain.

 

Pasal 6

 

Untuk pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum, pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuktikan dengan :

a.      surat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan Partai Politik sebagai badan hukum;

b.     surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berkenaan dengan jumlah kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi dan dilampiri dengan surat keputusan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Politik mengenai pengesahan susunan pengurus Tingkat Provinsi Partai Politik sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah seluruh Provinsi;

c.     surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berkenaan dengan jumlah kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota dan dilampiri dengan surat keputusan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Politik mengenai pengesahan susunan pengurus Tingkat Kabupaten/Kota Partai Politik sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d.     surat pernyataan memiliki Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku dan dilampiri dengan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik;

e.      surat keterangan domisili kantor tetap dari Kepala Kecamatan (Camat)  yang dilampiri dengan dokumen yang sah;

f.       nama dan tanda gambar Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Umum dengan ukuran 10 x 10 cm berwarna.

 

BAB III

 

Pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan

DPRD Kabupaten/Kota.

 

Pasal 7

 

Pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum dilaksanakan setelah disahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

 

Pasal 8

 

(1)  Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mendaftarkan partai politiknya ke KPU untuk menjadi peserta Pemilihan Umum dengan menggunakan formulir yang disediakan.

 

(2)  Surat pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat dan dibubuhi cap/stempel.

 

Pasal 9

 

Surat pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum dilampiri bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dibuat rangkap 3 (tiga).

 

Pasal 10

 

KPU dalam melaksanakan pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum, bertugas :

a.      menerima berkas pendaftaran;

b.     mencatat dalam register pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum, meliputi :

1)     nama  yang menyampaikan pendaftaran;

2)     nama partai politik;

3)     hari, tanggal dan waktu penerimaan;

4)     alamat dan nomor telpon kantor Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik.

c.     memeriksa surat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan berkas kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

d.     memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran. 

 

Pasal 11

 

Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d tidak merupakan bukti Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Umum.

 

Pasal 12

 

(1)  Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang belum lengkap, dikembalikan kepada Partai Politik yang bersangkutan.

 

(2)  Partai Politik diberi kesempatan untuk mendaftar kembali dalam jangka waktu pendaftaran.

 

BAB IV

 

Penelitian dan penetapan Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan

DPRD Kabupaten/Kota

 

Bagian Pertama

 

Penelitian Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum

 

Pasal 13

 

Penelitian syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum meliputi penelitian administratif dan faktual.

 

Pasal 14

 

Penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi penelitian keabsahan :

a.      surat pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat dan dibubuhi cap/stempel.

b.     salinan surat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan Partai Politik;

c.     surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berkenaan dengan jumlah kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi dan dilampiri dengan surat keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengesahan susunan pengurus partai politik Tingkat Provinsi Partai Politik  sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah seluruh Provinsi;

d.     surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berkenaan dengan jumlah kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota dan dilampiri dengan surat keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengesahan susunan pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c;

e.      surat pernyataan memiliki nama Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud huruf d, dilampiri daftar nama anggota dan kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku dan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik;

f.       surat keterangan domisili kantor tetap dan dokumen yang sah;

g.     nama dan tanda gambar Partai Politik.

 

Pasal 15

 

Dalam melaksanakan penelitian administratif terhadap syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 14, dibuat Berita Acara Penelitian yang ditandatangani oleh KPU.

 

Pasal 16

 

Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi penelitian dan pengecekan kebenaran data mengenai :

a.      jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di Tingkat Provinsi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat   mengenai pengesahan susunan pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi   sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah seluruh Provinsi;

b.     jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan surat keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat  mengenai pengesahan susunan pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan;

c.     jumlah Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di Kabupaten/Kota, berdasarkan lampiran daftar nama anggota dan kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku dan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik;

d.     domisili kantor tetap dan dokumen yang sah.

 

Pasal 17

 

Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dengan cara sebagai berikut :

a.      KPU mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama Anggota Partai Politik pada kepengurusan di Kabupaten/Kota yang berjumlah diatas 100 (seratus) orang anggota;

b.     dalam hal jumlah anggota dibawah 100 (seratus) orang penelitian faktual dilakukan tidak secara acak;

c.     jika terdapat kesalahan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka diberikan kesempatan pada Partai Politik yang bersangkutan untuk memperbaiki daftar nama anggotanya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan oleh KPU;

d.     KPU akan melakukan penelitian kembali terhadap daftar nama anggota yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan cara sebagaimana dimaksud pada ketentuan huruf a dan huruf b;

e.      jika setelah dilakukan penelitian kembali masih terdapat kesalahan, maka Partai Politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

 

Pasal 18

 

(1)  Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi yang bersangkutan.

 

(2)  Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya dokumen dari KPU.

 

(3)  Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita Acara.

 

Pasal 19

 

(1)  Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

 

(2)  Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen dari KPU.

 

(3)  Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita Acara.

 

Pasal 20

 

Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3), disampaikan kepada KPU.

 

Pasal 21

 

(1)  KPU membuat berita acara rekapitulasi berdasarkan berita acara hasil penelitian administratif dan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 20. 

 

(2)  Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh KPU sebagai dasar untuk menetapkan Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum.

 

Pasal 22

 

Untuk melaksanakan penelitian syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum; KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja.

 

Bagian Kedua

 

Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum

 

Pasal 23

 

(1)  Partai Politik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan menjadi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan Keputusan KPU.

 

(2)  Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak ditetapkan menjadi Partai Politik peserta Pemilihan Umum, dan kepada Partai Politik yang bersangkutan disampaikan pemberitahuan disertai alasannya.

 

Pasal 24

 

(1)  Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang memperoleh 2% (dua  persen) atau lebih dari jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah Provinsi dan di 1/2 (setengah) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum;

 

(2)  Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tetap mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.

 

Pasal 25

 

KPU mengumumkan secara luas hasil penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.

 

BAB V

 

Ketentuan Lain dan penutup

 

Pasal 26

 

Formulir pendaftaran, penelitian dan penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilihan Umum terlampir dalam Keputusan ini.

 

Pasal 27

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                                                Ditetapkan di Jakarta

                                                                                                pada tanggal 30 April 2003

 

                KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

Wakil  Ketua,

 

 

Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA

Ketua,

 

 

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin