kembali ke dePAN

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR :  100  TAHUN 2003

 

TENTANG

 

  TAHAPAN,  PROGRAM  DAN  JADWAL  WAKTU

PENYELENGGARAAN  PEMILIHAN  UMUM  ANGGOTA  DEWAN

PERWAKILAN  RAKYAT,  DEWAN  PERWAKILAN  DAERAH,  DAN  DEWAN PERWAKILAN  RAKYAT  DAERAH  TAHUN  2004

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

 

 

Menimbang         :     a.   bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004;

 

                                    b.  bahwa tahapan,  program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

 

 

Mengingat         :    1.  Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Nomor 138 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4251);

 

2.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Nomor 37 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4277);

 

Memperhatikan  :    Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal   15 April 2003.

 

M E M U T U S K A N  :

 

Menetapkan    :

 

PERTAMA              :   Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004, selanjutnya disebut Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.

 

KEDUA               :   Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, meliputi:

 

1.       Tahapan Persiapan;

2.       Tahapan Pelaksanaan.

 

KETIGA              :    Tahapan Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, meliputi kegiatan :

 

1.       Penataan organisasi Komisi Pemilihan Umum;

2.       Penyuluhan, sosialisasi dan rapat kerja;

3.       Pembangunan sistem informasi teknologi.

 

KEEMPAT              :   Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, meliputi kegiatan :

 

1.       Pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan;

2.       Pendaftaran, penelitian dan penetapan peserta Pemilu, terdiri dari :

a.   Peserta Pemilu dari Partai Politik, untuk pemilihan umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota;

b.   Peserta Pemilu dari Perseorangan, untuk pemilihan umum Anggota DPD;

 

3.       Penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan Anggota DPR dan DPRD;

4.       Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

5.       Kampanye Pemilu;

6.       Pemungutan dan penghitungan suara, tediri dari :

a.   Pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN;

b.   Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS, PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.

7.        Penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

8.        Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

9.        Pengucapan sumpah/janji keanggotaan :

a.   DPRD Kabupaten/Kota;

b.   DPRD Provinsi;

c.   DPR dan DPD.

 

KELIMA                 :    Rincian Tahapan,  Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.

 

KEENAM                :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

       Ditetapkan di Jakarta

       pada tanggal : 24 April 2003

 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

Wakil Ketua,

 

 

ttd

 

 

Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA

Ketua,

 

 

ttd

 

 

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

 

 

 

 

 

Lampiran   :     Keputusan Komisi Pemilihan Umum

                        Nomor :     100 Tahun 2003

                            Tanggal       :   24 April 2003

 

 

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

TAHAP PERSIAPAN

 

 

1.

Penataan Organisasi

 

 

a.       Penyusunan pola Organisasi dan Tata Kerja KPU. 

11 Mar - 31 Mei 2003

Keppres

 

b.       Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota

11 Mar - 31 Mei 2003

 

Kep. KPU

c.        Penyusunan Uraian Tugas dan Tata Kerja Panwas.

11 Mar - 31 Mei 2003

Kep. KPU

d.       Penyusunan Tata Cara Pemantauan Pemilu

11 Mar - 31 Mei 2003

Kep. KPU

e.       Penyusunan Uraian Tugas dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

11 Mar - 31 Mei 2003

Kep. KPU

f.        Penyusunan Uraian Tugas dan Tata Kerja PPLN dan KPPSLN

11 Mar - 31 Mei 2003

Kep. KPU

g.       Seleksi  dan penetapan Anggota  KPU

 

 

1)       KPU Provinsi

1 Apr - 23 Mei 2003

 

Kep. KPU

2)       KPU Kabupaten/Kota

1 Apr - 13 Jun 2003

Kep. KPU

 

h.       Pembentukan dan Pengangkatan :

1)       Panwas Pemilu

2)       Panwas Pemilu Provinsi

3)       Panwas Pemilu Kabupaten/Kota

4)       Panwas Pemilu Kecamatan

11 Mar – 11 Jun 2003

 

i.         Pembentukan PPK dan PPLN

11 - 21 Agt  2003

PPK oleh KPU Kab/Kota dan PPLN oleh KPU

j.         Pembentukan PPS,

22 Agt 2 Sep 2003

PPS oleh KPU Kab/Kota

2.

Penyuluhan/Pelatihan, Sosialisasi dan Rapat Kerja

 

 

a.       Penyuluhan, peraturan perundang-undangan kepada penyelenggara tingkat Pusat sampai Daerah.

11 Mar - 31 Des 2003

 

b.       Penyusunan:

1)       petunjuk pelaksanaan/tata cara, pengadaan dan pendistribusian logistik, pengawasan/ pemantauan, pengamanan, keuangan dan teknis penyelenggaraan Pemilu

2)       Buku Panduan mengenai saksi, pemantau Pemilu, calon DPR, DPD, DPRD, petugas KPPS, peserta Pemilu, pemilih, penyumbang dana kampanye, dan media massa

11 Mar – 31 Des 2003

Petunjuk pelaksa-naan/ tata cara di adakan dan didistribusikan secara bertahap berdasarkan skala prioritas tahapan penyelenggaraan Pemilu

c.        Sosialisasi informasi/pendidikan pemilih kepada masyarakat di semua tingkatan. 

1 Jul –31 Des 2003

 

d.       Rapat Kerja KPU Provinsi di KPU mengenai

1)       UU No. 31 Tahun 2002 tentang Parpol

2)       UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu

3)       Organisasi Penyelenggara/Pelaksana

4)       Pemilu

5)       Program dan Jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu

22 - 24 Mei 2003

Dilaksanakan di Jakarta

e.       Rapat Kerja KPU Kabupaten/Kota di Provinsi mengenai :

1)       UU No. 31 Tahun 2002 tentang Parpol

2)       UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu

3)       Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilu

4)       Program dan Jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu

26 - 28 Jun 2003

Dilaksanakan oleh KPU

f.        Rapat Kerja PPK di Kabupaten/Kota mengenai :

1)       Organisasi Penyelenggara

2)       Teknis Operasional Pemilu

3)       Program dan Jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu

28 – 29 Agt 2003

 

g.       Rapat Kerja PPS di Kecamatan mengenai :

1)       Organisasi Penyelenggara

2)       Teknis Operasional Pemilu

3)       Program dan Jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu

4 – 5 Sep 2003

 

h.       Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

8 Sep – 8 Okt 2003

Dilaksanakan oleh KPU dan Deplu

i.         Pengadaan dan distribusi bahan-bahan Penyuluhan, Sosialisasi, dan Rapat Kerja.

1 Apr – 31 Des 2003

Pengadaan dan pendistribusian bahan-bahan disesuaikan dengan tahapan Pemilu.

3.

Pembangunan Sistem Informasi Teknologi

 

 

a.       Pembangunan LAN (Local Area Network)

 

 

2 Jan - 30 Jun 2003

 

 

Selambat-lambat nya tanggal 30 Juni sudah teraplikasi

b.       Pembangunan WAN (Wide Area Network)

 

1 Mar – 30 Sep 2003

Selambat-lambat-nya tanggal 30 September 2003 sudah sampai di Provinsi dan Kab/ Kota.

c.        Pembuatan aplikasi SI KPU antara lain :

1)       SIOGARA ( Sistem Informasi Organisasi Penyelenggara Pemilu)

2)       SITARLIH ( Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih/Penduduk)

3)       SIPERLU (Sistem Informasi Peserta Pemilu)

4)       SILON ( Sistem Informasi Pencalonan)

5)       SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara)

1 Mar – 31 Des 2003

Dukungan proses penghitungan suara dengan teknologi informasi /elektro-nik dari tingkat Kecamatan sampai dengan KPU.

 

d.       Pengembangan jaringan telekomunikasi

 

28 Mar – Sep 2003

Dilakukan secara bertahap ditingkat Provinsi, Kab/Kota dan Kecamatan.

e.       Pelatihan petugas pengolahan data elektronik

1)       WAN

2)       SITUNG 

 

 

1 Jun – 31 Agut 2003

1 – 15 Des 2003 

Dilaksankan dimasing-masing Kabupaten/Kota.

TAHAP PENYELENGGARAAN

 

 

1.

Pendaftaran Pemilih.

 

 

a.       Sosialisasi Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) dan Pelatihan Instruktur Daerah (INDA) dan Petugas Pendaftar.

11 Mar – 30 Apr 2003

Dilaksanakan oleh KPU, BPS dan Depdagri serta Pemerintah Daerah

b.       Perwakilan Setum KPU Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Tugas kepada Petugas Pendaftar P4B.

15 Mar – 25 Mar 2003

Surat Tugas untuk Petugas Pendaftar diserahkan pada waktu pelatihan, selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2003.

c.        Pidato Ketua KPU menjelang dimulainya P4B

31 Mar 2003

Melalui TVRI dan RRI serta Media Massa lainnya.

d.       Pendataan Pemilih dan Penduduk (pelaksanaan P4B) secara serentak.

 

1 Apr – 30 Apr 2003

Dilaksanakan oleh Petugas Pendaftar.

e.       Pengumpulan dan pengolahan data pemilih dan penduduk di Kabupaten/Kota.

 

1 Mei – 30 Jun 2003

Dilakukan oleh BPS.

f.        Penyampaian Jumlah Penduduk dan Jumlah Pemilih Sementara oleh BPS kepada KPU

g.       Penetapan jumlah penduduk untuk tiap Provinsi, Kab/Kota dan Kecamatan.

 

15 – 30 Jun 2003

 

1 – 7  Jul  2003

Bahan penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi /Kabupaten/Kota.

h.       Penyampaian Daftar Pemilih Sementara yang disusun oleh BPS dan KPU Kabupaten /Kota kepada PPS untuk mendapatkan pengesahan.

i.         Penyampaian Daftar Penduduk Sementara yang disusun oleh BPS dan KPU Kabupaten /Kota kepada Kepala Desa/Kelurahan.

 

15 – 29 Okt  2003

BPS dan KPU Kab/ Kota.

j.         Penetapan Daftar Pemilih Sementara oleh PPS.

k.        Pengumuman dan Tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara.

30 Okt - 1 Nov 2003

3 - 30 Nov 2003

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.

l.         Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara dan penyusunan daftar  pemilih tambahan.

1 Des – 22 Des 2003

Pemilih yang belum terdaftar dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.

m.      Pengiriman Daftar Pemilih Tetap dilakukan oleh BPS dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPS untuk mendapatkan pengesahan.

28 – 30 Des 2003

 

n.       Penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS.

31 Des 2003

 

o.       Penomoran dan penyampaian blangko Kartu Pemilih oleh KPU ke KPU Kab/Kota.

23 Des 03 – 5 Peb 04

Dukungan  IT

p.       Penyampaian Kartu Pemilih oleh KPU Kab/Kota kepada pemilih melalui PPS

24 Des 03 – 5 Mar 04

 

2.

Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Peserta Pemilu

 

 

a.       Partai Politik

 

 

1)       Pendaftaran Parpol peserta Pemilu

9 Jul - 9 Okt 2003

Pendaftaran dilakukan secara bertahap.

 

2)       Penelitian administratif dan faktual oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

19 Juli – 20 Nov 2003

Verifikasi dilakukan secara bertahap.

3)       Pengumpulan Berita Acara Penelitian administratif dan faktual

21 – 30 Nov. 2003

 

4)       Penetapan Partai Politik peserta Pemilu

2 Des 2003

Dilakukan dalam Pleno KPU

5)       Penetapan nomor urut Parpol peserta Pemilu.

8 Des 2003

Dilakukan dalam Pleno KPU dan dihadiri seluruh Parpol peserta Pemilu

b.       Perseorangan

 

 

1)       Pendaftaran perseorangan calon anggota DPD.

 

8 Jul – 8 Sep 2003

 

2)       Penelitian administratif dan faktual perseorangan calon anggota DPD oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota.

9 Sep – 30 Nov 2003

 

3)       Pengumpulan Berita Acara Penelitian administratif dan faktual

1 – 8 Des 2003

 

4)       Penetapan perseorangan calon anggota DPD

9 Des 2003

Dilakukan dalam Pleno KPU

5)       Penetapan nomor urut perseorangan calon anggota DPD untuk tiap Provinsi.

16 Des 2003

Dapat dihadiri oleh calon ybs.

6)       Pengumuman perseorangan calon Anggota DPD

17 – 18 Des 2003

 

7)       Pencetakan dan pendistribusian daftar calon Anggota DPD

19 Des 03 – 10 Mar 04

 

3.

Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan

 

 

a.       Penetapan jumlah kursi :

1)       Anggota DPR untuk setiap Provinsi

2)       Anggota DPRD setiap Provinsi

3)       Anggota DPRD setiap Kab/Kota

8 – 12 Jul 2003

 

b.       Penetapan jumlah :

1)       Daerah pemilihan Anggota DPR bagi setiap Provinsi.

2)       Daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi bagi setiap Provinsi

3)       Daerah pemilihan Anggota DPRD Kab/Kota bagi setiap Kab/Kota

14 - 28 Jul 2003

 

c.        Penetapan jumlah kursi :

1)       Anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan.

2)       Anggota DPRD Provinsi untuk setiap daerah pemilihan

3)       Anggota DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan

 

14  – 28 Jul 2003

 

d.       Rapat Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang pemetaan daerah pemilihan

29 – 30 Jul 2003

 

e.       Pemetaan daerah pemilihan :

1)       Anggota DPR untuk setiap Provinsi.

2)       Anggota DPRD Provinsi untuk setiap Provinsi

3)       Anggota DPRD Kab/Kota untuk setiap Kab/Kota

14 Jul – 14 Agst 2003

 

f.        Pengumuman pemetaan daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

15 – 30 Agst 2003

 

g.       Pembahasan dan penetapan pemetaan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

1 Sept – 13 Okt 2003

 

4.

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

 

 

a.       Rapat Kerja KPU mengenai Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

15 – 18 Des 2003

 

Rapat Kerja dilaksa- nakan untuk memba-has pencalonan, kampanye, pemungu-tan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.

b.       Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

22 Des 03 – 26 Jan 04

 

 

 

1)       Pengambilan formulir pencalonan.

a)       Calon Anggota DPR di KPU

b)       Calon Anggota DPRD Provinsi di KPU Provinsi

c)        Calon Anggota DPRD Kabu- paten/Kota di KPU Kabupaten/kota.

9 – 19 Des 03

 

2)       Pengajuan calon oleh Pengurus Parpol :

a)       (a)  Calon  Anggota  DPR   kepada KPU.

b)       (b) Calon Anggota DPRD Provinsi kepada  KPU Provinsi

c)        Calon Anggota DPRD Kabu- paten/Kota kepada KPU Kabupaten/kota.

22 – 29 Des 03

 

3)       Penelitian calon Anggota  DPR, Anggota DPRD Provinsi,  Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

23 Des 03 – 5 Jan 04

Untuk penelitian calon dibentuk Kelompok Kerja.

4)       Penyampaian hasil penelitian  kepada Partai Politik peserta Pemilu.

27 Des 03 – 12 Jan 2004

 

5)       Kesempatan untuk melengkapi /memperbaiki syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

29 Des 03 – 19 Jan 04

 

6)       Penetapan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

27 Jan 04

 

7)       Pengumuman dafar calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

28 – 29 Jan 04

Diumumkan oleh KPU,KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sesuai tingkatannya.

8)       Pencetakan dan pendistribusian daftar calon Anggota  DPR, DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten/Kota.

30 Jan – 10 Mar 04

Selambat-lambatnya 10 Maret 2004 sudah sampai di Provinsi dan Kabupaten/kota.

5.

Kampanye.

 

 

a.       Persiapan kampanye :

1)       Penyusunan   jadwal   pelaksanaan kampanye dengan peserta Pemilu

2)       KPU menfasilitasi  pertemuan antar peserta pemilu untuk merumuskan kesepahaman tentang pelaksanaan kampanye yang dilakukan dengan cara yang sopan, tertib dan edukatif.

3)       Penetapan  lokasi  pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye

2 Jan – 28 Peb 2004

 

 

 

Ditetapkan oleh KPU

 

 

 

 

 

KPU berkoordinasi dengan Pemerintah/ Pemda

4)       Pengaturan pengamanan  kampanye  berkoordinasi dengan Polri dan instansi terkait lain.

5)       Pengaturan  pemberian  kesempatan yang sama dan pemasangan iklan pemilu dalam rangka kampanye berkoordinasi dengan media cetak dan elektronik

 

 

b.       Pelaksanaan Kampanye

11 Mar – 1Apr 2004

 

c.        Masa tenang

2 Apr – 4 Apr 2004

Pembersihan alat peraga kampanye.

6.

Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

 

 

a.       Persiapan menjelang pemungutan suara :

1)       Simulasi penyampain hasil penghitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/ elektronik

 

 

2)       Pengadaan dan distribusi surat suara dan kelengkapan administrasi

 

 

15 – 21 Jan 2004

 

 

 

 

 

 28 Jan - 25 Mar 2004

 

 

Dilaksankan di masing-masing Kab/Kota ( termasuk beberapa Kecamatan)

 

Selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2004 surat suara beserta kelengkapan nya harus sudah diterima oleh PPS/ PPLN.

kembali ke atas  |  kembali ke dePAN

Sumber : Website KPU