|
|

KPU, BPS, dan Depdagri Akan Membuat SKB Tentang Jumlah Penduduk dan
Pemilih 2004
kpu, Jum'at, 11 Juli
2003
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
saat ini sedang menunggu hasil final konversi data P4B (Pendaftaran
Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan) Badan Pusat Statistik
(BPS). Konversi yang masih diperlukan adalah menyesuikan data hasil
P4B dengan jumlah daerah yang mutakhir setelah adanya sejumlah
daerah hasil pemekaran. Hal itu diperlukan karena untuk pelaksanaan
P4B BPS berpatokan pada data bahwa jumlah kabupaten/kota adalah 393
dan jumlah kecamatan 4.948, sedangkan KPU (untuk perencanaan Pemilu
2004) menggunakan pegangan jumlah kabupaten 416 dan kecamatan 5.056.
Ini berarti ada 23 Kabupaten/Kota dalam pendataan blok sensusnya
dimasukkan ke dalam kabupaten/kota induk. Karena itulah KPU meminta
BPS untuk melakukan konversi tersebut.
Atas dasar itu, supaya tidak menimbulkan persoalan baru dalam menata
administrasi kependudukan di kemudian hari, KPU, BPS, dan Depdagri
akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar
pensahan jumlah pemilih terdaftar dan penduduk sebagai hasil
pelaksanaan P4B. Diyakini dasar legitimasi P4B menjadi sangat kuat.
Sebagaimana diumumkan Direktur Sistem Informasi Kependudukan BPS
Agus Suherman dalam rapat bersama Wakil Sekjen KPU Sussongko
Suhardjo dan jajaran Depdagri, sampai 9 Juli lalu, pengolahan hasil
P4B menunjukkan bahwa dari 213.012.817 penduduk Indonesia yang telah
didata, 142.000.907 termasuk dalam kelompok pemilih. Ini berarti
sama dengan 66,67%. Angka tersebut belum merupakan angka final.
Menurut Agus Suherman, jumlah pemilih sebanyak itu diperoleh dari 30
provinsi de facto dan 393 Kabupaten/Kota.
Dengan adanya perbedaan data mengenai jumlah kabupaten dan
kecamatan, serta desa, bukan berarti ada kabupaten atau kecamatan
dan desa yang belum didata. Tetapi pemilahannya menurut wilayah
belum mengikuti peta wilayah administratif yang baru. Dengan kata
lain yang masih harus dilakukan oleh BPS, sebagaimana yang diminta
KPU, adalah menyesuaikan distribusi penduduk dan pemilih menurut
peta wilayah administratif yang baru, yaitu 416 kabupaten dan 5.056
kecamatan.
Sampai September 2003.
Selain data KPU masih ada satu sumber lagi yang harus dijadikan
pertimbangan, yaitu data dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Data Depdagri juga menjadi faktor pertimbangan karena di departemen
inilah pemekaran wilayah diproses (bersama DPR), dan proses
pemekaran itu masih berlangsung hingga saat ini. Menurut data
Depdagri saat ini jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia ada 438
dan diperkirakan masih akan bertambah menjadi 441. Jadi akan ada
pertambahan 25 lagi dari data KPU.
KPU menggunakan angka 416 sebagai dasar perencanaan karena jumlah
itulah yang sudah mempunyai perangkat pemerintahan seperti
bupati/walikota dan DPRD. Dalam kaitan dengan pemekaran ini KPU
telah mengadakan pembicaraan dengan Depdagri bahwa KPU hanya bisa
menunggu hasil perkembangan pemekaran ini sampai September
mendatang. Jumlah kabupaten/kota yang pada September nanti sudah
punya perangkat itulah yang akan dijadikan pegangan KPU untuk
menyusun berbagai keperluan Pemilu 2004.
Akan Terus Diperbarui.
Menurut Agus Suherman, dari 30 provinsi yang pelaksanaan P4B-nya
sudah selesai, masih 5 provinsi yang belum mencapai target 100%,
yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 64,30%, Provinsi DKI Jakarta
99,46%, Provinsi Kalimantan Selatan 98,96%, Provinsi Maluku 92,05%
dan Provinsi Papua 90,16%.
Untuk seluruh Indonesia, masih tersisa 1% penduduk yang belum
selesai didata oleh BPS. BPS berjanji data itu sudah akan rampung
bulan September mendatang, saat daftar pemilih sementara diumumkan
oleh KPU. Dalam hubungannya dengan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, data hasil P4B akan semakin lengkap dan terus diperbarui
oleh KPU dan BPS. Masih tersisanya 1% data penduduk yang belum
tercakup oleh BPS disebabkan oleh banyak faktor antara lain data
blok sensus yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, perpindahan
penduduk tanpa melapor ke RT/RW setempat, tidak ada KTP sebagai
penduduk tetap, faktor ketidakamanan di daerah konflik seperti NAD
serta akibat pemekaran Kabupaten/Kota.
Banyak kendala yang dialami oleh BPS selama melaksanakan P4B.
Misalnya di Kabupaten Nias (Sumut) ada dua desa yang tidak mau sama
sekali didaftar petugas P4B tanpa alasan yang jelas. Lagi pula
banyak data variable yang ditanyakan dalam formulir P4B seperti nama
orang tua, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, jenis
kelamin, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, agama, golongan
darah, tidak diisi oleh anggota masyarakat.
Selama ini pengolahan data oleh BPS dilakukan dengan scanner dengan
dua shift kerja, yaitu shift siang dan malam selama 24 jam.
Paling lambat bulan September 2003 daftar pemilih sementara akan
diumumkan oleh KPU. Dirjen Minduk Depdagri menambahkan bahwa bulan
ini Depdagri akan segera mendata jumlah pengungsi asal Timor Timur.
Dampaknya ke Anggaran.
Dengan jumlah pemilih yang demikian besar dan di luar perkiraan KPU
(sebelumnya KPU memprediksikan jumlah pemilih hanya 130 juta), maka
akan membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan Pemilu
tahun 2004. Pertama, membengkaknya anggaran penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, KPU akan kesulitan menetapkan daerah pemilihan Ketiga, jumlah
TPS, kertas suara, petugas TPS dan jumlah kotak suara akan
bertambah.
(R4/Redaktur)
|
|
|
|
|