JAKARTA--MIOL: Pengurus beserta konstituen Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) "Kuningan" pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur)-Alwi Shihab
siap hengkang ke partai baru. Keputusan itu diambil jika dalam putusan
kasasinya Mahkamah Agung (MA) memenangkan Ketua Umum DPP PKB "Batutulis"
Matori Abdul Djalil.
"Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikeluarkan karena
ketakutan. Jika MA dapat diteror dan melakukan hal yang sama, saya dan
kawan-kawan siap hengkang dan beralih ke partai baru yang sudah kita
daftarkan," kata Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB KH Abdurrahman Wahid di
kantor PBNU Jakarta, Senin.
Pernyataan Gus Dur tersebut terkait dengan dimenangkannya gugatan
kedua Matori di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pemecatan
dirinya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB dengan tergugat Ketua
Umum Dewan Syuro DPP PKB KH Abdurrahman Wahid, Ketua Umum Dewan Tanfidz
DPP PKB Alwi Shihab dan Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Arifin Junaidi.
Saat ini PKB kubu Gus Dur-Alwi Shihab menunggu keputusan kasasi MA
terkait gugatan pertama Matori terhadap Gus Dur dan Alwi dengan pokok
perkara yang sama yakni pemecatan Matori dari jabatan Ketua Umum Dewan
Tanfidz DPP PKB yang telah dimenangkan kubu Gus Dur-Alwi Shihab di
Pengadilan Tinggi DKI.
Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Arifin Junaidi membantah bahwa
kesiapan untuk hengkang ke partai baru tersebut karena pihaknya
pesimistis akan memenangkan perkara tersebut di MA. Arifin menyatakan
kesiapan itu sebagai langkah antisipatif.
Lebih lanjut Gus Dur menyatakan keyakinannya bahwa konstituen PKB
"Kuningan" tidak akan berpaling ke kubu Matori jika pihaknya dikalahkan
di MA, sehingga Matori hanya akan memperoleh partai tanpa konstituen.
"Kalau kita hengkang, PKB akan jadi mainan Matori, tapi tidak akan
mendapat dukungan. Matori menempatkan saya sebagai Dewan Syuro dan
mencalonkan saya sebagai presiden, berarti tahu kekuatan saya dan ingin
memecah belah," kata Gus Dur.
Gus Dur juga kembali menegaskan penolakannya terhadap tawaran Matori
tersebut mengingat dalam satu kesempatan Matori masih menyatakan
keyakinannya bahwa Gus Dur akan bergabung dengannya.
"Saya menolak mutlak karena dia (Matori-red) melanggar anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga PKB," ujar Gus Dur.
Saran PBNU
Dalam kesempatan itu Gus Dur juga mengisyaratkan penolakan terhadap
saran PBNU agar konflik di PKB diselesaikan secara kekeluargaan,
misalnya dengan rujuk (islah).
"Kita menolak ajakan berislah bukan karena tidak mau, tapi karena
Matori telah melanggar UUD," kata Gus Dur yang tetap berkeyakinan
pelengseran dirinya melalui sidang istimewa yang juga dihadiri Matori
merupakan tindakan tidak sah yang bertentangan dengan UUD 1945.
Arifin menambahkan, islah tidak lagi dapat dilakukan karena Matori
tidak memenuhi syarat yang diajukan pihaknya, yakni Matori harus
mencabut gugatan, membubarkan kepengurusan PKB "Batutulis", serta
mengakui hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB di Yogyakarta.
"Jadi, jika Matori menyatakan gugatan yang diajukannya itu dalam
rangka islah, maka itu tidak benar, karena MLB di Yogyakarta
memberikan tiga syarat islah, yakni Matori harus mencabut
gugatan,membubarkan PKB yang dibentuknya, serta mengakui hasil
MLBYogyakarta," katanya.
(Ant/Ol-02) |