m-amienrais.com | Kegiatan | Komentar | Forum Diskusi | Chatting PAN | Caleg | Depan


 

Media Indonesia Online
 

Edisi: Rabu, 7 Mei 2003

KPU Bertekad Menekan Penyimpangan

Logistik Pemilu 2004


 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertekad akan menekan semaksimal mungkin penyimpangan dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam setiap pengadaan kebutuhan barang dan jasa dalam Pemilu 2004.

Seorang anggota KPU yang membawahi divisi barang dan logistik Chusnul Mariyah kepada pers di Jakarta, Selasa mengatakan ia telah memperingatkan rekanan-rekanan KPU yang akan melakukan tender atas berbagai barang dan jasa kebutuhan Pemilu 2004 agar tidak berlaku curang.

"Membohongi KPU artinya juga membohongi negara ini dan kami mencoba untuk membangun komitmen itu," kata Chusnul yang sebelumnya staf pengajar UI itu.

KPU juga tengah memikirkan upaya pembinaan ke dalam atau pada jajaran jajaran staf administrasi KPU yang terjun langsung pada proses tender-tender itu.

"Kami juga sedang berpikir keras bagaimana mengeliminir penyimpangan yang bisa terjadi. Bisa dibayangkan staf KPU yang hanya bergaji Rp200 ribu saja tetapi menghadapi proses lelang senilai puluhan miliar rupiah," katanya.

Menurut Chusnul, pengadaan barang dan jasa tersebut akan mengacu pada Kepres No 18/2000 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah beserta petunjuk teknisnya.

Masyarakat juga bisa memantau semua itu berdasarkan SK KPU No 103/2003 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2004.

"Jadi kira-kira kebutuhan apa saja akan tergantung kepada tahapan-tahapan itu," katanya seraya menambahkan, "Misalkan saja saat ini KPU dipaksa agar bisa melakukan prakualifikasi kertas suara pemilu. Maka tentu saja hal itu belum bisa dilakukan karena jumlah partai peserta pemilunya saja belum tahu".

Dikatakan, KPU tidak mungkin serta merta melakukan pengadaan berbagai barang dan jasa kebutuhan pemilu apabila komisi itu tidak tahu berapa jumlah yang akan dibelinya.

Pada prinsipnya pengadaan barang oleh KPU sangat khas, yakni hanya seputar kotak suara atau kertas saja.

KPU juga telah membagi jenis kebutuhan barang yang akan dibelinya menjadi dua, yakni barang mutlak seperti kertas-kertas dan kotak suara serta barang dukungan semisal kendaraan operasional dan segala hal yang berhubungan dengan operasionalisasi pendukung pemilu.

Untuk semua itu, KPU telah menekankan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat kualitas serta harganya yang benar-benar bersaing. (Ant/Ol-01)


m-amienrais.com | Kegiatan | Komentar | Forum Diskusi | Chatting PAN | Caleg | Depan