Sumber Data : KPU,April 2003

Kembali ke depan

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR   88  TAHUN 2003

TENTANG

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang           :    a.    bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh  suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sebagaimana dimaksud dengan Pasal 22 E ayat (5)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

.                                   b.    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 120 ayat (2), Pasal 123 ayat (3), dan Pasal 124 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Panitia Pengawas Pemilihan Umum;

Mengingat            :    1.  Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);

                                 2.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);

1.        Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum;

2.      Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2002 tentang Kode Etik Pelaksana Pemilihan Umum;

Memperhatikan    :    Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Tanggal 31 Maret 2003.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan          :    KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.             Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.             Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu.

3.             Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.

4.          Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut dengan  Panwas Pemilu adalah Panitia yang melakukan pengawasan pada setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat Nasional.

5.            Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Panwas Pemilu Provinsi adalah Panitia yang melakukan pengawasan pada setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat Provinsi.

6.          Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Pemilu Kabupaten/Kota adalah Panitia yang melakukan pengawasan pada setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota.

7.          Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Pemilu Kecamatan adalah Panitia yang melakukan pengawasan pada setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat Kecamatan.

BAB II

PEMBENTUKAN

Pasal 2

1.        Untuk melakukan Pengawasan Pemilu, dibentuk Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan.

2.            Panwas Pemilu dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

3.            Panwas Pemilu Provinsi dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum.

4.            Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.

5.            Panwas Pemilu Kecamatan dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

BAB III

KEDUDUKAN DAN WEWENANG

Pasal 3

1.    Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga yang berada di luar struktur organisasi KPU.

2.         Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu meliputi:

1.      mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;

2.      menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu;

3.      menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu;dan

4.      meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.

3.         Di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Pengawas Pemilu bertindak secara mandiri.

BAB IV

HUBUNGAN KERJA

Pasal 4

1.         Panwas Pemilu bertanggung jawab kepada KPU.

2.         Panwas Pemilu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, menyerahkan barang inventaris dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada masa akhir jabatannya kepada KPU.

3.         Secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan, Pengawas Pemilu menyelenggarakan pertemuan dengan KPU pada semua tingkatan.

4.         Hubungan kerja dan uraian tugas antara Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panwas Pemilu.

5.         Panwas Pemilu memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap Panwas Pemilu pada tingkat bawahnya.

6.         Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwas Pemilu yang membentuknya.

7.         Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada akhir masa jabatannya kepada Panwas Pemilu yang membentuknya.

8.    Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, menyerahkan barang inventaris pada masa akhir jabatannya kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 5

1.        Susunan Organisasi Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, Panwas Pemilu Kecamatan terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, dibantu seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan Anggota.

2.        Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas Pemilu pada semua tingkatan dibantu oleh Sekretariat.

Pasal 6

1.         Ketua dan Wakil Ketua Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panwas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh Anggota.

2.         Setiap Anggota Pengawas Pemilu memiliki hak suara yang sama.

Pasal 7

1.         Anggota Panwas Pemilu sebanyak 9 (sembilan) orang.

2.         Anggota Panwas Pemilu Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang bagi provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa, dan sebanyak 5 (lima) orang bagi provinsi yang berpenduduk kurang dari 10 juta jiwa.

3.         Anggota Panwas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.

4.         Anggota Panwas Pemilu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.

5.         Anggota Pengawas Pemilu berasal dari unsur kepolisian negara, kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan pers.

Pasal 8

Apabila dalam suatu kabupaten/kota atau kecamatan tidak terdapat unsur kejaksaan, perguruan tinggi, atau pers, keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diisi dari unsur tokoh masyarakat.

Pasal 9

1.         Komposisi Anggota Panwas Pemilu terdiri dari 2 (dua) orang unsur kepolisian negara, 1 (satu) orang unsur kejaksaan, 2 (dua) orang unsur perguruan tinggi, 3 (tiga) orang unsur tokoh masyarakat dan 1 (satu) orang unsur pers.

2.         Komposisi Anggota Panwas Pemilu Provinsi bagi provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa terdiri dari 2 (dua) orang unsur kepolisian negara, 1 (satu) orang unsur kejaksaan, 1 (satu) orang unsur perguruan tinggi, 2 (dua) orang unsur tokoh masyarakat dan 1 (satu) orang unsur pers.

3.         Komposisi Anggota Panwas Pemilu Provinsi bagi provinsi yang berpenduduk kurang dari 10 juta jiwa terdiri dari dari 1 (satu) orang unsur kepolisian negara, 1 (satu) orang unsur kejaksaan, 1 (satu) orang unsur perguruan tinggi, 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat dan 1 (satu) orang unsur pers.

4.         Komposisi Anggota Panwas Pemilu Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) orang unsur kepolisian negara, 1 (satu) orang unsur kejaksaan, 1 (satu) orang unsur perguruan tinggi, 1 (satu)  orang unsur tokoh masyarakat dan 1 (satu) orang unsur pers.

5.         Komposisi anggota Panwas Pemilu Kecamatan terdiri dari 1 (satu) orang unsur kepolisian negara, 2 (dua) orang unsur tokoh masyarakat.

Pasal 10

1.        KPU menyampaikan permintaan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menunjuk pejabat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPU untuk menjadi Anggota Panwas Pemilu.

2.        KPU mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa tentang pembentukan Panwas Pemilu.

3.        KPU mengumumkan bahwa dalam pelaksanaan ayat (2) tersebut, dibuka pendaftaran calon anggota Panwas Pemilu yang berasal dari kalangan perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan pers.

4.        Sebelum menetapkan Anggota Panwas Pemilu, KPU melakukan wawancara/tatap muka dengan para calon.

5.        KPU melalui sidang pleno menetapkan 9 (sembilan) orang calon menjadi Anggota Panwas Pemilu.

6.        Penetapan Anggota Panwas Pemilu dilakukan berdasarkan hasil pemungutan suara terbanyak para Anggota KPU dan bersifat final.

Pasal 11

1.        Panwas Pemilu menyampaikan permintaan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menunjuk pejabat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPU untuk menjadi Anggota Panwas Pemilu Provinsi.

2.        Panwas Pemilu Provinsi menyampaikan permintaan kepada Kepala Kepolisian Resor dan  Kepala Kejaksaan Negeri untuk menunjuk pejabat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPU untuk menjadi Anggota Panwas Pemilu Kabupaten/Kota.

3.        Panwas Pemilu Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan kepada Kepala Kepolisian Sektor untuk menunjuk pejabat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPU untuk menjadi Anggota Panwas Pemilu Kecamatan.

Pasal 12

Pembentukan Pengawas Pemilu pada semua tingkatan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Pasal 13

Syarat untuk dapat menjadi anggota Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi,  Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, Panwas Pemilu Kecamatan adalah :

1.        warga negara Republik Indonesia;

2.        berusia minimum 27 tahun;

3.        cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;

4.        setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

5.        mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

6.        mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan;

7.        memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem dan proses pelaksanaan Pemilu, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki kemampuan kepemimpinan;

8.        berhak memilih dan dipilih;

9.        bertempat tinggal dalam wilayah kerja;

10.    sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit pemerintah;

11.    tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12.    bersikap netral, tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;

13.    dikenal luas sebagai tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian sosial, politik, dan budaya di lingkungannya.

Pasal 14

Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panwas Pemilu Kecamatan dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diundangkan dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR dan atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selesai.

Pasal 15

(1)   Anggota Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan berhenti karena:

1.      meninggal dunia;

2.      mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

3.      bertempat tinggal di luar wilayah kerjanya;

4.      berakhirnya masa jabatan;

5.     melanggar Kode Etik Pelaksana Pemilu;

6.     tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.       

(2)   Pemberhentian anggota Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Anggota Panwas Pemilu dilakukan oleh KPU;

1.      Anggota Panwas Pemilu Provinsi dilakukan oleh Panwas Pemilu;

2.      Anggota Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panwas Pemilu Provinsi;

3.      Anggota Panwas Pemilu Kecamatan dilakukan oleh Panwas Pemilu Kabupaten/Kota.

BAB VI

URAIAN TUGAS

Pasal 16

(1)   Tugas Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan:

1.        mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;

2.        menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu;

3.        menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu;dan

4.        meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.

1.         Uraian tugas dan hubungan kerja antara Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panwas Pemilu.

Pasal 17

Anggota Pengawas Pemilu harus tunduk dan patuh pada Kode Etik Pelaksana Pemilu.

 

Pasal 18

Guna menunjang pelaksanaan Pengawasan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILU

Pasal 19

1.        Dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan dibantu oleh Sekretariat Panwas Pemilu pada semua tingkatan. 

2.        Sekretariat Panwas Pemilu dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggungjawab kepada Panwas Pemilu.

3.        Sekretariat Panwas Pemilu Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggungjawab kepada Panwas Pemilu Provinsi.

4.        Sekretariat Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Panwas Pemilu Kabupaten/Kota.

5.        Sekretariat Panwas Pemilu Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Panwas Pemilu Kecamatan.

6.        Sekretaris Panwas Pemilu di semua tingkatan dibantu oleh:

1.    unsur administrasi umum dan keuangan;

2.    unsur penanganan pengaduan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;

3.    unsur pengawasan pelaksanaan Pemilu.

Pasal 20

1.        Syarat untuk menjadi Sekretaris pada Sekretariat Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan:

1.    pegawai negeri sipil (PNS);

2.    golongan III, untuk Panwas Pemilu dan Panwas Pemilu Provinsi;

3.    golongan II, untuk Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan.

2.        Sekretaris dan personel pendukung Sekretariat dapat berasal dari pegawai pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

3.        Pengangkatan Sekretaris Pengawas Pemilu dilakukan oleh:

1.         Panwas Pemilu bagi Sekretaris Panwas Pemilu dengan memilih salah satu dari 3 (tiga) orang calon Sekretaris Panwas Pemilu yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal KPU;

2.         Panwas Pemilu Provinsi bagi Sekretaris Panwas Pemilu Provinsi dengan memilih salah satu dari 3 (tiga) orang calon Sekretaris Panwas Pemilu yang diajukan oleh Sekretaris KPU Provinsi;

3.         Panwas Pemilu Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dengan memilih salah satu dari 3 (tiga) orang calon Sekretaris Panwas Pemilu yang diajukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

4.         Panwas Pemilu Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Panwas Pemilu Kecamatan dengan memilih salah satu dari 3 (tiga) orang calon Sekretaris Panwas Pemilu yang diajukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 21

(1)   Personel Sekretariat Panwas Pemilu berhenti karena:

1.    meninggal dunia;

2.    mengundurkan diri;

3.    melanggar Kode Etik Pelaksana Pemilu.

(2)   Pemberhentian personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Sekretaris dan personel pendukung Sekretariat Panwas Pemilu diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU;

2.    Sekretaris dan personel pendukung Sekretariat Panwas Pemilu Provinsi  diberhentikan oleh Sekretaris KPU Provinsi;

3.    Sekretaris dan personel pendukung Sekretariat Panwas Pemilu Kabupaten/Kota diberhentikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota;

4.    Sekretaris dan personel pendukung Sekretariat Panwas Pemilu Kecamatan diberhentikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 22

Tugas Sekretariat Pengawas Pemilu adalah melayani dan memfasilitasi Pengawas Pemilu dalam bidang:

1.   administrasi umum dan keuangan;

2.   penanganan pengaduan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;

3.   pengawasan umum bagi setiap tahapan pelaksanaan Pemilu.

Pasal 23

Tugas Sekretaris Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota dan Panwas Pemilu Kecamatan adalah :

1.    memimpin Sekretariat;

2.    menentukan personel Sekretariat;

3.    melayani dan memfasilitasi rapat-rapat;

4.    melaksanakan administrasi keuangan;

5.    mengelola, mengarahkan dan melayani kebutuhan perlengkapan;

6.    melakukan pengelolaan data dan penyusunan laporan pengawasan;

7.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengawas Pemilu.

BAB VIII

ANGGARAN

Pasal 24

Biaya untuk pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan APBD.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 25

Pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Keputusan KPU ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                                                                               Ditetapkan di Jakarta

                                                                                                                                               pada tanggal :  8 April 2003.

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

 WAKIL KETUA,                                         K E T U A,

 

 

 

 

           PROF. DR. RAMLAN SURBAKTI, M.A.                  PROF. DR. NAZARUDDIN SJAMSUDDIN

 

 

 

 

 

 

Sumber Data : KPU,April 2003

Kembali ke depan | kembali ke atas