Sumber Data : KPU, April 2003

kembali ke depan

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR  68 TAHUN 2003

 

TENTANG

 

TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN

KEANGGOTAAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

 

 

Menimbang                :     a.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota dalam mengusulkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  melakukan penjaringan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat;

 

                                          b.   bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, dan ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 25 huruf i Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003, perlu menetapkan tata cara seleksi dan penetapan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

 

 

Mengingat                  :     1.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);

 

1.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);

 

 

M E M U T U S K A N  :

 

 

Menetapkan               :     KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN KEANG-GOTAAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.

 

 

Pasal 1

 

Tata cara seleksi dan penetapan, jadwal waktu, serta bentuk formulir yang digunakan dalam  seleksi dan penetapan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.

 

 

Pasal  2

 

Pengaturan jadwal waktu seleksi dan penetapan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi kegiatan yang ditetapkan, tetapi tetap dengan memperhatikan batas akhir kegiatan penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Pasal 3

 

Anggaran biaya seleksi dan penetapan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dibebankan pada anggaran biaya Komisi Pemilihan Umum.

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                      Ditetapkan di Jakarta

         Pada tanggal 25 Maret 2003 

                                                                       KOMISI  PEMILIHAN UMUM

 

 

Text Box: Wakil Ketua,
 
 
 
 
Prof. Dr. Ramlan Surbakti, M.A
Text Box: Ketua,
 
 
 
 
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 C:\ROREN\SK\PEGISIAN ANGG KPUD.doc

                                                                                                        LAMPIRAN    :    KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

                                                                                                                                           NOMOR          :    68  TAHUN 2003

                                                                                                                                           TANGGAL      :    25 Maret 2003

 

TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN

KEANGGOTAAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

 

1.            PENGERTIAN UMUM

 

1.      Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

2.      KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang.

 

2.            JUMLAH ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

 

1.      Jumlah Anggota KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang.

 

2.      Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.

 

 

 

3.            SYARAT ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

 

Syarat untuk menjadi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah:

 

1.      warga negara Republik Indonesia;

 

2.      setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 

3.      mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

 

4.      mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan;

 

 

5.      memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki kemampuan kepemimpinan;

 

6.      berhak memilih dan dipilih;

 

7.      berdomisili dalam wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP;

 

8.      sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;

 

9.      tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

 

10.  tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

 

11.  tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;

 

12.  bersedia bekerja sepenuh waktu.

 

4.            PENGAJUAN CALON  ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/ KOTA

 

1.      Calon Anggota KPU Provinsi diusulkan oleh Gubernur untuk mendapat persetujuan KPU.

 

2.      Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan KPU Provinsi.

 

3.      Jumlah Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang diusulkan sebanyak 10 (sepuluh) orang.

 

 

5.            MEKANISME SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

 

Mekanisme seleksi pengusulan Calon Anggota KPU Provinsi oleh Gubernur dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota melalui tahap kegiatan sebagai berikut :

 

1.      Gubernur membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi yang bersifat independen dengan jumlah Anggota Tim sebanyak 5 (lima) orang dan seorang Sekretaris Tim dengan komposisi :

 

1.      Seorang Ketua dari unsur tokoh masyarakat merangkap Anggota;

2.      Seorang Wakil Ketua dari unsur Pemerintah Daerah merangkap Anggota;

3.      3 (tiga) orang anggota dari unsur masyarakat seperti akademisi, organisasi profesi, dan tokoh masyarakat;

4.      Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi karena jabatannya sebagai Sekretaris bukan anggota.

 

2.   Bupati/Walikota membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang bersifat independen dengan jumlah Anggota Tim sebanyak 5 (lima) orang dan seorang Sekretaris Tim dengan komposisi :

 

1.      Seorang Ketua dari unsur tokoh masyarakat merangkap Anggota;

2.      Seorang Wakil Ketua dari unsur Pemerintah Daerah merangkap Anggota;

3.      3 (tiga) orang anggota dari unsur masyarakat seperti akademisi, organisasi profesi,  dan tokoh masyarakat;

4.      Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota karena jabatannya sebagai Sekretaris bukan anggota.

 

3.   Anggota Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, tidak dibenarkan untuk menjadi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

1.      Tugas Tim Seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota :

 

1.      Mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengisian calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota;

2.      Membuka dan menerima pendaftaran calon;

3.      Meneliti berkas syarat calon;

4.      Mengumumkan calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan administratif kepada masyarakat;

5.      Menampung dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat ;

6.      Melakukan wawancara dengan calon;

7.      Memilih 10 (sepuluh) orang calon yang dituangkan dalam Berita Acara;

 

 

2.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf g, Tim Seleksi memperhatikan aspirasi masyarakat, antara lain usul dari organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi, organisasi profesi, atau organisasi lain yang diakui keberadaannya sebagai badan hukum serta telah menjalankan kegiatan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan terakhir serta dengan memperhatikan keterwakilan perempuan  sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

 

3.      Tim Seleksi calon Anggota KPU Provinsi menyampaikan daftar 10 (sepuluh) orang calon yang disusun menurut urutan abjad kepada Gubernur.

 

4.      Tim Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota menyampaikan daftar 10 (sepuluh) orang calon yang disusun menurut urutan abjad kepada Bupati/Walikota.

 

5.      Gubernur menyampaikan usul calon sebagaimana dimaksud pada angka 6 beserta kelengkapan administrasi syarat calon kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan sebanyak 5 (lima) orang.

 

6.      Bupati/Walikota menyampaikan usul calon sebagaimana dimaksud pada angka 7 beserta kelengkapan administrasi syarat calon kepada KPU Provinsi untuk mendapatkan persetujuan sebanyak 5 (lima) orang. Selanjutnya KPU Provinsi menyampaikan 5 (lima) orang kepada KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.

 

6.            PERSETUJUAN DAN PENETAPAN ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

 

1.      Persetujuan KPU terhadap Anggota KPU Provinsi dilakukan dengan cara uji kepatutan dan kelayakan.

 

2.      Persetujuan KPU Provinsi terhadap Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara uji kepatutan dan kelayakan.

 

3.      Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan dengan wawancara/tatap muka.

 

4.      Dalam mengambil keputusan, KPU dapat mendengar pendapat dan saran Pimpinan DPRD Provinsi dan KPU Provinsi dapat mendengar pendapat dan saran Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

 

5.      Waktu, tempat dan teknis pelaksanaan wawancara/tatap muka ditentukan kemudian oleh KPU dan KPU Provinsi.

 

6.      Penetapan Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.

 

7.      Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Anggota KPU Provinsi oleh KPU dilaksanakan di Jakarta.

 

8.      Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dilaksanakan di Ibukota Provinsi.

 

7.            KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN JADWAL KEGIATAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

 

1.      Untuk pemenuhan ketentuan syarat Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana contoh terlampir pada Keputusan ini.

 

2.      Jadwal Seleksi dan Penetapan Keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.

 

8.            ANGGARAN

 

Biaya pelaksanaan seleksi dan penetapan keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran KPU.

 

 

 

                                                                                                                                                                                         Ditetapkan di Jakarta

                                                                                                                                                                                               pada tanggal  25 Maret 2003

 

 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

Text Box: Wakil Ketua,
 
 
 
 
Prof. Dr. Ramlan Surbakti, M.A
Text Box: Ketua,
 
 
 
 
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

JADWAL SELEKSI DAN PENETAPAN

KEANGGOTAAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

 

 

NO.

TAHAP KEGIATAN

LAMANYA

TANGGAL

1

2

3

4

A.

Mekanisme Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
 
 

1.

Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi

3 hari

1 -  3 April 2003

2.

Pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi.

4 hari

4 – 7 April 2003

3.

Pendaftaran dan penyerahan syarat Calon Anggota KPU Provinsi

3 hari

13 – 15 April 2003

4.

Penelitian administrasi syarat Calon Anggota KPU Provinsi.

6 hari

16 – 21 April 2003

5.

Pengumuman Calon Anggota KPU Provinsi yang memenuhi persyaratan administratif kepada Masyarakat

2 hari

22 – 23 April 2003

6.

Menampung dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat.

2 hari

24 – 25 April 2003

7.

Wawancara oleh Tim Seleksi dengan Calon Anggota KPU Provinsi.

6 hari

26 April – 1 Mei 2003

8.

Penyampaian Calon Anggota KPU Provinsi dari Tim Seleksi kepada Gubernur

1 hari

2 Mei 2003

9.

Penyampaian Calon Anggota KPU Provinsi dari Gubernur kepada KPU

3 hari

3 – 5 Mei 2003

10.

Persetujuan KPU terhadap Anggota KPU Provinsi dilakukan dengan cara uji kepatutan dan kelayakan (wawancara/tatap muka) yang waktu dan tempat ditentukan oleh KPU.

11 hari

6 – 16 Mei 2003

11.

Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi seluruh Indonesia menjadi Anggota KPU Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum

3 hari

17 – 19 Mei 2003

12.

Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Anggota KPU Provinsi oleh KPU dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja dilaksanakan di Jakarta

2 hari

22 - 23 Mei 2003

 

 

 

 

B.

Mekanisme Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota

 

 

1.

Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

3 hari

1 -  3 April 2003

2.

Pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

4 hari

4 – 7 April 2003

3.

Pendaftaran dan penyerahan syarat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

3 hari

13 – 15 April 2003

4.

Penelitian administrasi syarat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

6 hari

16 – 21 April 2003

5.

Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan administratif kepada Masyarakat

2 hari

22 – 23 April 2003

6.

Menampung dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat

2 hari

24 – 25 Aprili 2003

7.

Wawancara oleh Tim Seleksi dengan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

6 hari

26 April – 1 Mei 2003

8.

Penyampaian Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi kepada Bupati/Walikota

2 hari

2 - 3 Mei 2003

 

 

 

 

NO.

TAHAP KEGIATAN

LAMANYA

TANGGAL

1

2

3

4

 

 

 

 

9.

Penyampaian Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota kepada KPU Provinsi (Gubernur cq. Kepala Perwakilan Setum KPU Provinsi)

5 hari

4 - 8 Mei 2003

10.

Persetujuan KPU Provinsi terhadap Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara uji kepatutan dan kelayakan (wawancara/tatap muka) yang waktu dan tempat ditentukan oleh KPU Provinsi.

12 hari

26 Mei – 6 Juni 2003

11.

Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum

2 hari

7 – 8 Juni 2003

12.

Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja dilaksanakan di Ibukota Provinsi

3 hari

11 - 13 Juni 2003

 

 

 

 

 

 

 

 

PERSYARATAN UNTUK MENJADI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA *)

 

 

 

 


 

 NO.

 

ISI KETENTUAN CALON ANGGOTA KPU

JENIS FORMULIR

KETERANGAN

1

2

3

4

1.

 

 

2.

 

 

3.

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

5.

 

 

6.

 

 

 

7.

 

 

 

8.

 

 

 

9.

Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

 

Surat Pernyataan Syarat-syarat Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

Surat Pernyataan Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan Struktural, dan Jabatan Fungsional Bagi Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

Surat Pernyataan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara Mengenai Bagi Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

 

Surat Pernyataan Bekerja Sepenuh  Waktu Bagi Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

 

Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

 

Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

Sehat Jasmani dan Rohani Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh dari Rumah Sakit.

 

Model KPU

 

 

Model KPU-1

 

 

Model KPU-2

 

 

 

 

Model KPU-3

 

 

 

 

Model KPU-4

 

 

Model KPU-5

 

 

 

Model KPU-6

 

 

 

Model KPU-7

 

 

 

Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

…………….. , ………………………2003

 

Tim Seleksi Pengisian Calon Anggota KPU

Provinsi/Kabupaten/Kota *)

 

 

 

 

…………………………

 

Sumber Data : KPU, April 2003

kembali ke depan |  kembali ke atas | ke halaman berikutnya