Sumber Data : KPU,April 2003   

kembali ke depan

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR   235  TAHUN  2002

 

TENTANG

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PEMILIH

DAN PENDATAAN PENDUDUK BERKELANJUTAN

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

 

Mengingat

:

a.

bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945

 

 

b.

bahwa untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang akurat, efisien, dan edukatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004, diadakan pendaftaran pemilih dan penduduk  berkelanjutan;

 

 

c.

bahwa hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan untuk menentukan jumlah kursi DPR, DPRD, dan untuk keperluan logistik pemilihan umum;

 

 

d.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka pelaksanaan asas akuntabilitas, pelaksanaan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan perlu ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

 

 

 

 

Menimbang

:

1.

Undang-undang  Nomor 3 Tahun 1999  tentang Pemilihan Umum  sebagaimana telah diubah  Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2002;

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum;

 

 

4.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum;

 

 

5.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten/Kota.

 

 

 

Memperhatikan

:

Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 119.404 Tahun 2002, Nomor 17/15-A/X/2002 dan Nomor 003/KS Tahun 2002 tentang Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN  :

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN PEMILIH DAN PENDATAAN PENDUDUK BERKELANJUTAN.

 

 

 

 

BAB  I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1

 

 

(1)

Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU adalah Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar 1945.

 

 

(2)

Dalam rangka kegiatan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk secara berkelanjutan selanjutnya disebut P4B, dilaksanakan oleh KPU bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri selanjutnya disebut Depdagri dan Badan Pusat Statistik selanjutnya disebut BPS.

 

 

 

 

 

BAB  II

 

TUJUAN

 

Pasal  2

 

 

(1)

Tujuan P4B adalah membangun data base penduduk yang dimutakhirkan setiap waktu.

 

(2)

Tujuan khusus adalah :

 

 

 

a.

mendapatkan data penduduk WNRI yang akurat baik secara Nasional, maupun berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan;

 

 

 

b.

memberikan data pemilih yang akurat baik secara Nasional, maupun menurut Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

BAB  III

 

SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG

 

Pasal  3

 

 

(1)

Pada Tingkat Nasional  :

 

 

a.

Menteri Dalam Negeri adalah fasilitator nasional pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan;

 

 

b.

KPU adalah mengkoordinasi kegiatan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan yang dilakukan oleh BPS dan Direktorat Jenderal Administrasi dan Kependudukan Depdagri;

 

 

c.

BPS adalah koordinator teknis pelatihan, pendataan dan pengolahan data hasil P4B;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri sebagai koordinator administrasi kependudukan dalam hal pemutakhiran data hasil P4B.

 

(2)

Pada Tingkat Provinsi  :

 

 

a.

Gubernur adalah fasilitator Provinsi pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan di Provinsi;

 

 

b.

Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi mengkoordinasi kegiatan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan yang dilakukan oleh BPS Provinsi dan Instansi pada Provinsi yang menangani administrasi kependudukan.

 

(3)

Pada Tingkat Kabupaten/Kota  :

 

 

a.

Bupati/Walikota adalah fasilitator pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan Kabupaten/Kota;

 

 

b.

Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota mengkoordinasi kegiatan pendaftaran pemilih dan penduduk berkelanjutan yang dilakukan oleh BPS Kabupaten/Kota dan Instansi pada Kabupaten/Kota yang menangani administrasi kependudukan.

 

 

 

 

Pasal  4

 

 

(1)

KPU mempunyai tugas  :

 

 

a.

menetapkan kebijakan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan.

 

 

b.

melakukan koordinasi, monitor dan evaluasi dalam perencanaan maupun pelaksanaan P4B.

 

 

c.

menyediakan anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan P4B.

 

 

d.

mengirimkan dokumen dan peralatan yang diperlukan untuk P4B.

 

 

e.

melaksanakan sosialisasi P4B kepada masyarakat.

 

(2)

Depdagri mempunyai tugas  :

 

 

a.

melakukan prakondisi dalam rangka pemutakhiran data P4B.

 

 

b.

menyusun mekanisme pemutakhiran data base penduduk Indonesia.

 

 

c.

menyusun piranti lunak (software) aflikasi pemutahiran data base penduduk.

 

 

d.

memelihara dan memutakhirkan data base penduduk.

 

 

e.

membuka akses data base penduduk Indonesia kepada KPU untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum.

 

 

f.

menyediakan anggran dan sarana yang diperlukan untuk pemeliharaan dan pemutakhiran data base penduduk Indonesia.

 

(3)

BPS mempunyai tugas  :

 

 

a.

membantu KPU menyiapkan daftar jenis barang beserta spesifikasinya yang diperlukan untuk melaksanakan P4B.

 

 

b.

menyiapkan formulir dan modul yang diperlukan untuk pelatihan tenaga instruktur dan petugas lapangan bagi pelaksanaan P4B.

 

 

c.

menyelenggarakan pelatihan petugas lapangan dan petugas pengolahan data.

 

 

d.

melakukan pendataan penduduk.

 

 

e.

melakukan pengolahan data penduduk sampai dengan menghasilkan daftar penduduk dan daftar pemilih tetap.

 

 

f.

menyediakan peralatan dan piranti lunak (software) yang dimiliki bagi keperluan pengolahan data.

 

 

g.

menyerahkan daftar alokasi jenis barang yang diperlukan untuk setiap wilayah untuk keperluan pelatihan petugas dan pendataan penduduk.

 

 

h.

menyediakan tenaga pengontrol kualitas formulir KPU-KB dan KPU-KL.

 

 

i.

mentransfer data ke data base KPU, dan menyerahkan 1 (satu) copy data base penduduk kepada Depdagri.

 

 

j.

menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran kepada KPU.

 

 

 

 

Pasal  5

 

 

(1)

KPU mempunyai wewenang :

 

 

a.

membentuk, memberi arahan, mengawasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan P4B di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

 

 

b.

mengumpulkan, mensistimasi, mengolah dan mempublikasikan bahan serta hasil P4B.

 

 

c.

mengajukan rancangan anggaran tahunan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

(2)

Depdagri mempunyai wewenang  :

 

 

a.

melakukan prakondisi dalam rangka pemutakhiran data P4B.

 

 

b.

melakukan pengolahan data administrasi kependudukan.

 

 

c.

Memutakhirkan mutasi data penduduk setiap waktu.

 

 

d.

menyampaikan mutasi kepada KPU.

 

(3)

BPS mempuyai wewenang  :

 

 

a.

menyusun modul untuk bahan pelatihan.

 

 

b.

menyelenggarakan pelatihan petugas.

 

 

c.

melaksanakan pendataan penduduk.

 

 

d.

melaksanakan dan mengolah data penduduk sampai dengan menghasilkan daftar penduduk dan daftar pemilih sementara/tetap dan mentransfer data tersebut ke KPU dan Depdagri.

BAB  IV

 

TATA CARA PELAKSANAAN P4B

 

Pasal  6

 

 

(1)

Dalam rangka P4B setiap penduduk dilakukan pendataan tanpa kecuali, dan setiap penduduk hanya dicatat satu kali disatu wilayah.

 

(2)

Pendataan WNRI yang berada di luar negeri dilaksanakan oleh KPU bekerja sama dengan Departemen Luar Negeri dan instansi terkait lainnya.

 

 

 

 

Pasal  7

 

 

(1)

Dalam pelaksanaan P4B, petugas pendaftaran akan mendata setiap penduduk, meliputi :

 

 

a.

penduduk yang biasa tinggal dirumah tangga.

 

 

b.

penduduk yang telah tinggal selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.

 

 

c.

penduduk yang belum tinggal tetap selama 6 (enam) bulan tetapi berencana untuk tinggal minimal 6 (enam) bulan.

 

 

d.

penduduk yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, termasuk tuna wisma.

 

(2)

Penduduk yang berstatus tuma wisma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh petugas pendaftaran didata pada hari yang sama.

 

(3)

Petugas pendaftaran terdiri dari Pamong Desa/Rukun Tetangga/ Rukun Warga di Desa/Kelurahan dan anggota masyarakat lain, dengan ketentuan setiap 4 (empat) petugas pendaftaran dikoordinir oleh 1 (satu) orang pengawas,

 

(4)

Pada Tingkat Kecamatan ditunjuk seorang koordinator dan seorang Wakil Koordinator yang bertugas  :

 

 

a.

mengawasi dan mengkoordinir pendataan penduduk;

 

 

b.

menampung berkas pendataan dari Desa/Kelurahan dengan menyerahkan kepada koordinator teknis P4B Kabupaten/Kota;

 

(5)

P4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggambarkan identitas individual setiap penduduk pada rumah tangga tersebut.

 

(6)

Pengisian formulir P4B didasarkan pada data yang diberikan oleh anggaran rumah tangga.

 

 

 

 

Pasal  8

 

 

Untuk keperluan P4B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dibuat dan disediakan :

 

a.

formulir untuk keperluan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan;

 

b.

buku pedoman pelaksanaan pelatihan pendataan penduduk;

 

c.

buku pedoman pelaksanaan kegiatan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk yang berkelanjutan;

 

d.

buku pedoman pelatihan pengolahan data penduduk;

 

e.

buku pedoman pengolahan data penduduk;

 

f.

buku pedoman administrasi dan keuangan;

 

g.

Formulir pengolahan data penduduk.

 

h.

perlengkapan dan peralatan untuk pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan;

 

 

 

 

Pasal  9

 

 

(1)

Hasil pendataan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), oleh BPS diolah dan menghasilkan daftar penduduk dan daftar pemilih sementara.

 

(2)

Daftar penduduk dan daftar pemilih sementara disampaikan kepada Desa/Kelurahan melalui koordinator teknis Kecamatan untuk diteruskan kepada koordinator teknis Kabupaten/Kota.

 

(3)

Kepala Desa/Lurah/Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyampaikan tangapan masyarakat kepada koordinator teknis Kecamatan untuk diteruskan kepada koordinator teknis Kabupaten/Kota.

 

(4)

Hasil pendataan WNRI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), oleh BPS diatur tersendiri.

 

 

 

 

Pasal  10

 

 

(1)

Tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara dan data mutasi penduduk dijadikan bahan untuk memperbaiki daftar penduduk dan  menyusun daftar pemilih tetap.

 

(2)

Bagi penduduk yang belum tercantum dalam daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengusulkan kepada PPS agar namanya dalam daftar pemilih tambahan.

 

(3)

PPS menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

 

 

 

 

Pasal  11

 

 

Daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan untuk setiap TPS, dikirimkan kepada masing-masing Desa/Kelurahan/PPS.

 

 

 

 

BAB  V

 

PELATIHAN

 

Pasal  12

 

 

(1)

Untuk kepentingan P4B, BPS mengadakan program pelatihan yang terdiri dari Instruktur Utama (INTAMA), Instruktu r(INAS), dan Instruktur Daerah (INDA), dan petugas pendaftaran.

 

(2)

Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur tersendiri.

 

 

 

 

BAB  VI

 

PENGADAAN DAN DISTRIBUSI

 

Pasal  13

 

 

(1)

Pengadaan dokumen P4B untuk pelatihan dan pelaksanaan P4B berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

(2)

Penyampaian dokumen P4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke pusat pelatihan dan Instansi BPS Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan kegitan P4B.

 

(3)

Dokumen P4B yang telah diisi dan diperiksa pada Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan di kirim oleh Petugas BPS ke Kantor BPS Kabupaten/Kota dan selanjutnya disampaikan pada Pusat Pengolahan Data.

 

 

 

 

Pasal  14

 

 

Pengadaan dan pengiriman dokumen P4B sebagaiman dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan oleh KPU.

 

 

 

 

BAB  VII

 

 

PENUTUP

 

Pasal  15

 

 

Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan ini dilampirkan dalam bentuk sebenarnya, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

 

 

 

Pasal 16

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

               

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada  tanggal  2 Desember 2002

 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Wakil  Ketua,

 

 

 

 

Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA

Ketua,

 

 

 

 

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

 

  Sumber Data : KPU,April 2003   

kembali ke depan | kembali ke atas