DEWAN  PIMPINAN  DAERAH

 

 

DEWAN  PIMPINAN  DAERAH

 PARTAI  AMANAT  NASIONAL

JAKARTA  TIMUR

Jl. Dewi Sartika No. 4  Jakarta Timur  telp./fax. 021- 8011920

E-mail : pan-jaktim@lycos.com

 

KETUA  UMUM  DPP  PAN

HM. Amien Rais

| Kegiatan | Komentar | Forum Diskusi | Chatting PAN | Caleg | Pendaftaran Online | Daftar Anggota DPR-RI |

LITBANG DPD PAN JAKARTA TIMUR's Weekly Survey

Seandainya saudaraku  HM.AMIEN RAIS menjadi Presiden RI, Siapakah yg   layak mendampi- ngi beliau menjadi Wakil Presiden


Susilo Bambang Yudoyono
Yusuf Kalla
Nurcholis Majid
Hasyim Muzadi
Yusril Ihza Mahendra
Kwik Kian Gie
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Lainnya


Lihat Hasil

 

 KONTAK DAGANG PAN

 Profil Usaha

 Penawaran 
 Permintaan
Database Niaga Anggota PAN
Iklan Baris PAN
 
Alxnet Free Web Tools

 

 

DPD PAN Jakarta Timur menerima materi-materi, artikel, foto-foto kegiatan PAN dll.......


Pelanggar UU HC Diancam Bui 1 Bulan Hingga Denda Rp 5 M
Senin, 28 Jul 2003 : Sumber: detikcom


Jakarta - Mereka yang terlibat dalam pelanggaran UU Hak Cipta (HC), mesti berhadapan dengan ancaman hukuman yang serius. Sebanyak 6 ayat dalam pasal 72 UU HC menyebutkan ancaman hukuman.
Menurut UU HC, semua bentuk ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra termasuk di dalamnya lagu atau musik dengan atau tanpa teks, merupakan ciptaan yang dilindungi serta berlaku selama si pemegang hak cipta hidup, sampai dengan 50 (lima puluh) tahun setelah meninggal dunia.

Berikut kutipan ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XIII UU HC:

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Jika Anda ingin mengetahui secara rinci UU HC tersebut, silakan klik Gudang Data detikcom yang bisa Anda temukan di halaman depan sebelah kiri bawah situs ini. Selamat mencermati!

 

KECAMATAN

Cakung
Cipayung
Ciracas
Duren Sawit
Jatinegara
Kramat Jati
Makasar
Matraman
Pasar Rebo
Pulo Gadung
Rekap. jumlah penduduk

PEROLEHAN SUARA SE DKI JAKARTA

th. 1999

untuk DPR-RI
untuk DPRD DKI

PEROLEHAN SUARA JAKARTA TIMUR

th. 1999

untuk DPR-RI
untuk DPRD DKI

 

Link

terkait dgn PAN


m-amienrais.com

 Situs DPR RI
Situs KPU
Situs BPS
Pemda Jak-tim

Situs DKI Jakarta

 

 

disiapkan oleh : LITBANG DPD PAN Jakarta Timur

last update : Senin, 28 Juli 2003 10:44:53

komentar, saran kirim via e-mail ke sugengriyadi@hotmail.com / 0816.753351


   

Cari Situs sedunia ketik disini