JAKARTA--MIOL: Verifikasi tahap kedua akan dilakukan
terhadap sejumlah Parpol yang telah memenuhi kelengkapan
administrasinya, menyusul telah selesainya verifikasi tahap
pertama terhadap sembilan partai.
Penjelasan itu
disampaikan Wakil ketua Tim Verifikasi Parpol Depkeh dan HAM
Wicipto Setiadi kepada wartawan usai melakukanverifikasi
terhadap Dewan Pengurus Pusat Partai Pewarta Damai Kasih
Bangsa (PDKB) di Jakarta, Kamis.
Mengenai Parpol-parpol mana yang akan diverifikasi pada
tahap kedua, Wicipto mengatakan bahwa saat ini masih
diproses.
"Tetapi sudah bisa diperkirakan untuk verifikasi tahap
kedua ini antara lain Partai Amanat Nasional, kemungkinan
Partai Golkar, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai
PDK, PPP, PDIP serta Partai PNI Marhaenisme," ujarnya.
Verifikasi terhadap Parpol-parpol yang telah mendaftar
ulang ke Depkeh dan HAM dilakukan sesuai amanat UU no
31/2002 tentang Parpol.
Ia menjelaskan, tim melakukan verifikasi secara bertahap
terhadap Parpol didasarkan pada kelengkapan persyaratan
administrasi yang telah diserahkan saat Parpol melakukan
daftar ulang ke Depkeh dan HAM.
"Jika sudah dinyatakan lengkap, akan dilakukan
verifikasi," ujarnya menambahkan.
Menurut Wicipto tenggang waktu pelaksanaan verifikasi
Parpol hingga bulan September 2003 mendatang, yaitu sembilan
bulan sejak UU Parpol diundangkan.
"Proses verifikasi dilakukan dalam tiga tahapan. Tahap
pertama sampai akhir bulan Juni, tahap kedua sekitar bulan
Juli-Agustus, sedangkan tahap ketiga pada September,"
tegasnya.
Selain kepengurusan di tingkat pusat, tim di daerah juga
melakukan hal yang sama terhadap kepengurusan Parpol di
daerah.
Dalam verifikasi tersebut yang akan diteliti antara lain
mengenai kepengurusan inti Parpol yang dibuktikan dengan SK
Partai, identitas diri pengurus yang dibuktikan dengan KTP
dan sekretariat kantor partai yang dibuktikan dengan
keterangan domisili serta bukti penggunaannya.
(Ant/Ol-01) |