m-amienrais.com | Kegiatan | Komentar | Forum Diskusi | Chatting PAN | Caleg | Depan


 

Media Indonesia Online
 

Edisi: Kamis, 22 Mei 2003

KPU Belum Rumuskan Aturan Kampanye Dan Iklan

di Mesia Massa


 

JAKARTA--MIOL: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum merumuskan aturan kampanye partai politik peserta Pemilu dan penayangan iklan kampanye di media massa, kata Ketua KPU Nazarudin Saymsuddin.

Nazarudin Syamsuddin dalam rapat kerja dengan komisi II DPR di Jakarta, Kamis, yang dipimpin Ferry M Baldan, mengatakan, UUNo12/2003 tentang Pemilu menyebutkan media massa wajib memberi peluang yang sama kepada setiap parpol peserta pemilu untuk memuat kampanye dan iklan.

"Tapi mengaturnya bagaimana, kami tak mungkin mengatur media massa," katanya.

Untuk memecahkan masalah tersebut, KPU akan membicarakannya dengan kalangan pers.

Nazarudin juga mengakui adanya kendala kampanye di lembaga pendidikan, terutama di lembaga pendidikan negeri berkaitan dengan dilarangnya PNS ikut kampanye.

"Padahal kalau kampanye dilakukan di lembaga pendidikan negeri maka otomatis akan dihadiri PNS," katanya.

Untuk mempersiapkan Pemilu 2004, pihaknya telah mengidentifikasi masalah yang harus diatasi berkaitan dengan UU tentang Pemilu.

Prioritasnya adalah penetapan daerah pemilihan yang sampai sekarang asih alot. Namun sinkronisasi daerah pemilihan diharapkan selesai pada akhir Oktober 2003.

Hal lain yang masih menjadi persoalan adalah laporan keuangan parpol dan sumbangan dana kampanye. Untuk itu KPU akan bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Soal pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan pencetakan kertas suara, dia mengatakan, hal itu harus dibicarakan serius supaya tidak ada pemalsuan kertas suara.

Kertas suara akan dirancang bekerjasama dengan pabrik kertas, namun jenis kertasnya belum ditentukan.

"Kami akan membicarakan secara serius persoalan jenis kertas ini untuk mengantisipasi adanya pemalsuan," katanya.

(Ant/Ol-02)

 


m-amienrais.com | Kegiatan | Komentar | Forum Diskusi | Chatting PAN | Caleg | Depan